Dinaskertrans: 23 Ribu Masyarakat Sambas Kerja di Luar Negeri
Dan yang lebih mirisnya adalah, tidak sampai 10 persen masyarakat tersebut yang bekerja melalui prosedur resmi.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas yang di wakili oleh Sekretaris LTSA-P2TKLN/Penanggung jawab online sistem
Riki Chosyikin. Dalam kesempatan pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) calon tenaga kerja yang akan berangkat keluar negeri di LTSA BNP2TKI Sambas.
Ia mengatakan, saat ini ada kurang lebih 23.000 masyarakat Sambas yang mengadu nasib di luar negeri.
Baca: Orang Tidak Dikenal Coba Menyerang Calon Anggota Legislatif
Baca: Puluhan Massa Dihadang Polisi Saat Akan Memaksa Menemui Ketua KPU Sintang
Dan yang lebih mirisnya adalah, tidak sampai 10 persen masyarakat tersebut yang bekerja melalui prosedur resmi.
"Jumlah yang bekerja di luar negeri 23 ribu, yang sebagian besar di Malaysia timur (Serawak). Namun yang bekerja secara prosedural dari awal tahun 2018 sampai dengan hari ini baru 700-an dan tahun sebelumnya ada 800-an," ujarnya, Kamis (20/09/2018).
Ia mengatakan, dengan demikian hanya kurang dari 10 persen masyarakat yang bekerja secara prosedural. Adapun sisanya, bisa dikatakan tidak menggunakan tahapan prosedur.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut. Hampir setiap hari ada pengaduan terkait dengan pekerja luar negeri. Baik yang Kecelakaan kerja, meninggal, hilang kontak dan lain sebagainya.
Riki mengungkapkan Dinas pun kesulitan, karena pekerja tersebut yang tidak prosedural. Sehingga sulit untuk diambil langkah-langkah yang bisa dilakukan pemerintah.
Oleh karenanya ia berharap agar semuanya para calon pekerja di luar negeri bisa mengajukan bekerja secara prosedur.
Agar terdata, dan bisa dengan mudah di identifikasi jika terjadi satu dan dua hal lainnya.
"Kesulitan kita karena dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah, mereka tidak miliki. Dan kita pun tidak memiliki data mereka," sambungnya.
Menurutnya, bagi para pekerja yang taat prosedur ada beberapa salah satunya adalah mereka akan secara langsung dilindungi pemerintah. Karena keberadaannya diketahui, dan pemerintah juga memiliki data resmi dari warga masyarakatnya di Luar Negeri.
"Keuntungan bagi yang bekerja secara prosedural, karena mereka diketahui oleh pemerintah dan secara langsung akan di lindungi oleh pemerintah," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengajak, para pekerja yang akan bekerja di luar negeri agar sama-sama menjaga nama baik bangsa, nama baik pribadi dan keluarga.
Karena setelah diberangkatkan nanti, Para pekerja akan di tempatkan selama dua tahun di tempatnya bekerja.