Pileg 2019
Syarat Pedaftaran dan Jadwal Seleksi Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Mempawah
KPU Kalimantan Barat mengumumkan syarat dan tata cara Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah Periode 2018-2023.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat mengumumkan syarat dan tata cara Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah Periode 2018 - 2023.
Merujuk pada situs resmi KPU Kalbar, http://kalbar.kpu.go.id, pendaftaran ini dibuka berdasarkan ketentuan Pasal 1 9 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tim Seleksi 1 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat.
A. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. setia kepada Pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Baca: KPU Kalbar Tunggu Arahan Pusat Terkait Putusan MA Bolehkan Napi Eks Korupsi Nyaleg
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Baca: Terkait Putusan MA, Wasekjend DPP PKB Ajak Hargai Sikap KPU
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;