Tesangka Pencurian di Kamar Kos Sempat Kabur Lewat Jendela Saat Ditangkap
Setelah mengamankan kedua tersangka saat itu F mengakui jika barang-barang yang diambilnya bersama I telah dijual di Kampung Beting
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka pencurian handphone Xiomi , tv lcd ukuran 14 inchi, dan dua buah helm di kamar kos milik Ayu Wulandari (17), akhirnya mengakui perbuatannya setelah anggota polisi dari Polsek Pontianak Barat melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, seorang pelajar bernama Ayu mengalami kecurian, Selasa (11/9/2018) di kamar kosanya dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pontianak Barat.
Mendapat laporan itu, anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan langsung menemui F di kosnya namun saat itu F juga tidak mengakui perbuatannya.
Anggota Reskrim yang hadir di lokasi mempertemukan F dengan pemilik kos yang saat itu melihat F dan temannya membawa barang dalam tas ransel, dan setelah dipertemukan F masih tidak mengakui perbuatannya.
Baca: Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Pesan Bupati AM Nasir
"Maka oleh anggota langsung membawa dan mengamankan F ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan, dan saat dilakukan pemeriksaan F akhirnya mengakui jika benar ia bersama dengan temannya yang berinisial I mengambil tv dan helm milik korban dan pelaku juga juga mengakui jika handphone milik korban hilang pada pagi hari diambil oleh pelaku sendiri," tulis dalam keterangan yang dikeluarkan oleh Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis.
Setelah mendapat pengakuan dari F maka anggota langsung mengejar dan mencari keberadaan I dengan membawa F, dan setelah F memberitahu alamat rumah I maka oleh anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah I.
Baca: Polsek Sekadau Hulu Bentuk Pengajian Kamtibmas
Dan ditemukan I sedang di dalam kamar dan akan melarikan diri dari jendela namun oleh anggota segera melakukan penangkapan terhadap I dan I pun berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pontianak Barat.
"Setelah mengamankan kedua tersangka saat itu F mengakui jika barang-barang yang diambilnya bersama I telah dijual di Kampung Beting kepada seseorang yang berada di warnet yang tidak dikenali dengan total harga Rp. 410 ribu," ungkapnya
Dari hasil menjual barang curiannya itu, uang tersebut telah habis digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli rokok, makanan, uang bensin, dan sisanya untuk membayar uang kos milik F.