Kejati Kalbar Dukung Kejagung RI Kumpulkan Data Dugaan Penyimpangan Proyek MYC
Tim kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang melakukan kegiatan pengumpulan data
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang melakukan kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait adanya dugaan penyimpanan proyek multi years contrac (MYC) tahun 2016-2017 APBD Prov Kalbar
Asisten Intelejen (As Intel) Kejati Kalbar Chandra Yahya Wello saat di konfirmasi membenarkan adanya tim dari Kejagung RI yang sedang berada di Kejati Kalbar.
"Iya memang benar, tapi Kejati Kalbar hanya sifatnya memberikan dukungan,tim Kejagung berjumlah 6 orang itu datang sejak pada Rabu (12/9) kemarin ,"kata As Intel pada Jumat (14/9/2018) siang.
Baca: Tekan Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kalbar Akan Terus Lakukan Peningkatan Kapasitas Anggota
"Untuk yang lainnya, semuanya dari tim Kejagung, kita juga tidak mengetahui lebih jauh, karena memang ini perintah dari pimpinan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan kejati Kalbar hanya memberikan dukungan seperti menyampaikan surat ke yang bersangkutan, menyiapkan tempat serta lainnya.
"Untuk teknis itu semua tim Kejagung,"katanya.
Seperti di ketahui tim dari Kejagung RI melakukan kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait adanya dugaan penyimpanan proyek multi years contrac (MYC) tahun 2016-2017 APBD Prov Kalbar.
Kejati Kalbar di minta oleh Direktur C Jaksa Agung Muda Intelijen untuk menyampaikan surat ke 5 orang yang diantaranya pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar serta mantan Pejabat Pemprov Kalbar seperti diantaranya mantan PK Ngabang- Serimbu