Prihal HP Seorang Pria Tega Aniaya Perempuan Hingga Wajahnya Memar

Pemuda pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemuda pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur pada Selasa (11/9) sore sekitar pukul 15.35 WIB

Pemuda ini berinisial EK alias AG (32) diamankan setelah polisi menerima laporan dari Melani Yolanda (22) seorang perempuan asal Dusun Sela Kel Durian Kec Sui Ambawang Kubu Raya.

Melani menderita luka memar pada wajahnya setelah mendapatkan penganiayaan oleh EK alias AG yang merupakan warga ‎Jl. Perum 3 jeluntung Kel. Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur ‎pada selasa (11/9) sekitar pukul 12.30 WIB‎ di Jl. Ya M sabran Komp. Villa Ria Indah Blok N kel. Tanjung hulu kec. Pontianak timur.

Baca: Tak Mau Ribut, Suga BTS Persilahkan Haters Berikan Komentar Kebencian

Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar menuturkan penganiayaan EK alias AG terhadap Melani ini adalah‎ masalah handphone, bermula korban yang saat ini sedang mencuci pakaian di rumah kakeknya.

"Tiba-tiba ‎kemudian datang pelaku yang mempertanyakan HP kepada korban, karena merasa miliknya korban bersikukuh HP tersebut miliknya dan terjadilah pertengkaran mulut antara korban dan pelaku,"kata Kompol Suhar pada Rabu (12/9/2018)

Merasa kalah bertengkar mulut dengan korban, akhirnya pelaku langsung memukul korban dengan cara meninju menggunakan tangan kanannya mengarah ke wajah korban.

Lanjutnya, setelah memukul pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban, dan Korban pun merasa tidak terima melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pontianak Timur dan kemudian melakukan visum.

Baca: Liga 1 Terkini - Jadwal dan Hasil Laga Pekan ke-21! Klasemen Sementara Saling Gusur

"Setelah mendapatkan laporan, anggota unit reskrim pun melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya pukul 15.35 wib anggota unit reskrim mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di rumahnya di jalan perum 3 jeluntung 1 kel. Tanjung Hulu, dan mengamankan pelaku yang berinisial EK alias AG,"katanya.

Dan saat di amankan EK alias AG tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa benar dirinya ada melakukan penganiayaan tehadap korban tersebut.

"Saat ini dia sudah kita amankan, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini bukti visum sudah ada, terkait tindakan Pidana penganiayaan pelaku terancam pasal 351 ayat (2) KUHP pidana,"pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved