Pileg 2019

Sudah Masuk DCS, KPU Sambas Tunggu SK Pemberhentian Kades

Ada beberapa DCS yang belum menyerahkan SK pemberhentian, kita tunggu sampai 19 September

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAWAN GUNAWAN
Komisioner KPU Sambas, Wahdi Kuspian. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner KPU Sambas Wahdi Kuspian mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu SK pemberhentian para caleg yang sudah di nyatakan masuk di Daftar Caleg Sementara (DCS) sebelum di tetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT), Selasa (11/9/2018).

"Ada beberapa DCS yang belum menyerahkan SK pemberhentian, kita tunggu sampai 19 September," ujarnya.

Baca: Canon Hadirkan Kamera Saku PowerShot SX740 HS di Indonesia

Wahdi menjelaskan para DCS tersebut adalah para kepala Desa yang memutuskan untuk berkompetisi di Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

Selain para kepala Desa, juga ada BPD serta anggota DPRD Kabupaten yang pindah partai dan atau yang sudah di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca: Videonya Beredar Saat Sarapan Bersama Wanita, Seorang Pria Ditangkap

"Itu mulai dari para kepala Desa yang ikut serta dalam pileg, dan juga para BPD serta anggota DPRD yang sudah di PAW," pungkasnya.

Namun demikian, Wahdi menjelaskan pihaknya masih akan menunggu sampai waktu yang telah ditentukan. "Memang ada beberapa nama, kita masih tunggu," tegasnya. - 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved