MUI Singkawang Sebut Hukum Imunisasi MR Mubah

Ketua MUI Singkawang, Muchlis mengatakan, jika imunisasi MR diberikan dalam keadaan darurat maka hukumnya mubah

zoom-inlihat foto MUI Singkawang Sebut Hukum Imunisasi MR Mubah
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Ketua MUI Singkawang

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua MUI Singkawang, Muchlis mengatakan, jika imunisasi MR diberikan dalam keadaan darurat maka hukumnya mubah (boleh).

"Terkait dengan fatwa MUI yang baru inipun, sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat," katanya, Selasa (11/9/2018).

Baca: Pj Sekda Dorong MUI Berperan Aktif Sosialisasikan Vaksinasi MR

Kepada Dinas Kesehatan Singkawang, ia berharap juga untuk bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat mengenai dampak bagi orang yang tidak mendapatkan imunisasi MR.

Namun yang bisa menjelaskan tentang kondisi darurat itu tentunya orang kesehatan seperti dokter.

"Sehingga masyarakat Singkawang juga bisa meyakini fatwa itu," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved