MUI Singkawang Sebut Hukum Imunisasi MR Mubah
Ketua MUI Singkawang, Muchlis mengatakan, jika imunisasi MR diberikan dalam keadaan darurat maka hukumnya mubah
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua MUI Singkawang, Muchlis mengatakan, jika imunisasi MR diberikan dalam keadaan darurat maka hukumnya mubah (boleh).
"Terkait dengan fatwa MUI yang baru inipun, sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat," katanya, Selasa (11/9/2018).
Baca: Pj Sekda Dorong MUI Berperan Aktif Sosialisasikan Vaksinasi MR
Kepada Dinas Kesehatan Singkawang, ia berharap juga untuk bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat mengenai dampak bagi orang yang tidak mendapatkan imunisasi MR.
Namun yang bisa menjelaskan tentang kondisi darurat itu tentunya orang kesehatan seperti dokter.
"Sehingga masyarakat Singkawang juga bisa meyakini fatwa itu," ujarnya.
Berita Terkait