Bawaslu Kabupaten Sambas Hari Bacakan Putusan Sidang Ajudikasi
Dalam kesempatan tersebut, Hadir kelima komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas selaku majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas hari ini di jadwalkan akan membacakan hasil sidang ajudikasi antara PDI-P dan KPU Kabupaten Sambas, Kamis (6/09/2019).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak. Namun tidak di temukan kata sepakat dalam pelaksanaan mediasi tersebut.
Baca: Bupati Sambas Akan Tinjau Kelenteng Dewi Kwan Im Pemangkat
Baca: Rencana Pemadaman Listrik PLN Sintang, Ini Wilayah yang Terdampak
Oleh karenanya, harus di lanjutkan ke tahap Ajudikasi antara kedua belah pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Hadir kelima komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas selaku majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, dari pihak PDI-P tampak hadir, Lipi SH (Kuasa hukum PDI-P), Rudi Danuar (Ketua DPC PDI-P), Erwin Saputra (Ketua Bappilu PDI-P), Ferdinand (Sekretaris PDI-P) dan Uray Bima (anggota).
Sedangkan itu, Kelima komisioner KPU Kabupaten Sambas juga tampak hadir semua di tengah-tengah sidang.
Yakni, Sudarmi (Ketua KPU), Martono (Komisioner), Irawati (Komisioner), Rudiansyah (Komisioner) dan Wahdi Kuspian (Komisioner).
Sedangkan di luar ruang sidang, juga tampak hadir puluhan simpatisan dan kader dari PDI-P Kabupaten Sambas.
Bahkan, tampak hadir juga Ketua DPD PDI-P Kalimantan Barat Drs Cornelis MH.
Sidang pembacaan putusan ini sendiri, di laksanakan di aula lama BKD Kabupaten Sambas, mulai pukul 09.45 Wib - selsai