Pileg 2019

Nagian Tegaskan Perindo Telah Siapkan Bacaleg Pengganti

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Pontianak menyebutkan, salah satu bakal caleg dari Perindo bermasalah soal ijazah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ketua DPD Perindo Kota Pontianak, Nagian Imawan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait daftar calon sementara (DCS) DPRD Kota Pontianak yang bermasalah dari Partai Perindo, DPD Perindo Kota Pontianak telah menyiapkan pengganti.

"Partai Perindo Kota Pontianak sudah menyiapkan calon pengganti," ujar Ketua DPD Perindo Kota Pontianak, Nagian Imawan, Selasa (4/9/2018).

Baca: Hari Ini, KPU Kayong Utara Buka Pendaftaran Bacaleg Pengganti

Baca: Peningkatan Gaji Guru Honor, Wabup Sebut Pemkab Terbentur Aturan Pusat

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Pontianak menyebutkan, salah satu bakal caleg dari Perindo bermasalah soal ijazah.

Sehingga KPU menyatakan bacaleg bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS). Nagian membenarkan hal tersebut.

"Benar ada satu orang bacaleg Perindo dapil Pontianak 2 ada masalah tentang ijazah. KPU dan Bawaslu sudah melakukan klarifikasi ke partai dan instansi, dan hasilnya yang bersangkutan tidak bisa untuk DCT karena TMS administrasi," katanya.

Ia menjelaskan, calon pengganti yang telah disiapkan Perindo, karena berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan dan Jadwal, parpol masih memiliki waktu untuk mengajukan pengganti.

"Partai politik memiliki waktu tanggal 4-10 September untuk pengajuan pengganti. Perindo sudah siap. Saat ini sedang proses pengurusan kelengkapan administrasi," terangnya.

"Selambat-lambatnya tanggal 9 September akan kita ajukan ke KPU Kota Pontianak," tutup Nagian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved