Sambiyono: Besuk Napi Teroris Perlu Izin Khusus
karena pihaknya tidak mau kecolongan jika tamu yang membesuk merupakan jemaah ataupun pengikutnya.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Lapas Klas II B Singkawang tidak memberikan izin kepada tamu yang berniat akan membesuk narapidana teroris di Lapasnya sebelum ada izin dari Densus 88, BNPT, Polda Kalbar, Kodim maupun Polres Singkawang.
"Tidak akan kita izinkan tamu yang bersangkutan untuk membesuk narapidana teroris yang ada di Lapas kita, sebelum ada izin dari kelima institusi ini," kata Kalapas Klas II B Singkawang, Sambiyono, Minggu (2/9/2018).
Pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana teroris tersebut sangatlah ketat. Dimana pengunjungnya harus khusus dan dicatat dalam register khusus, bahkan pembesuk juga akan difoto identitasnya maupun orangnya.
Baca: Hasil Sidang, KPU Singkawang Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pengangkatan PPS Bukit Batu
Pengawasan ketat yang dilakukan bukan tanpa alasan, karena pihaknya tidak mau kecolongan jika tamu yang membesuk merupakan jemaah ataupun pengikutnya.
Kurang lebih delapan bulan napi tersebut dititipkan Densus 88, namun situasi Lapas Singkawang sampai saat ini masih kondusif.
"Alhamdulillah, sampai saat ini kondisi Lapas Singkawang masih kondusif, dan napi yang bersangkutan juga terbilang kooperatif," ungkapnya.
Baca: Hasil Sidang, KPU Singkawang Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pengangkatan PPS Bukit Batu
Meski napi yang bersangkutan merasa kalau dirinya bukan teroris, tapi Lapas Singkawang tetap memperlakukannya sebagai teroris.
Apalagi sejak diterimanya dari Densus 88 menyebutkan jika napi yang dititipkan merupakan satu di antara orang yang diduga sebagai pelaku bom Thamrin.
"Bahkan keberadaannya di Lapas Singkawang pun kita pisahkan dengan blok-blok napi yang lain," jelasnya.