Hasil Sidang, KPU Singkawang Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pengangkatan PPS Bukit Batu
dan dari laporan itu kita menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah masuk pelanggaran pidana, administrasi atau etik
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang telah menggelar sidang pelanggaran administrasi terkait dugaan pelanggaran pengangkatan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Bukit Batu oleh KPU Singkawang mulai 27 Agustus hinggga 31 Agustus 2018 di Sekretariat KPU Kota Singkawang, Jalan Alianyang.
Hasil sidang dugaan pelanggaran administrasi menyatakan bahwa KPU Singkawang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pemilu.
“Sebelumnya ada masyarakat yang melapor, dan dari laporan itu kita menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah masuk pelanggaran pidana, administrasi atau etik,” ujar Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita, Minggu (2/9/2018).
Baca: Apresiasi Pengungkapan Curanmor di Entikong, Abang Indra: Beri Efek Jera Pada Pelaku
Baca: Polsek Jawai Amankan Pelajar Yang Kedapatan Berkelahi di Jalan Raya
Dia menjelaskan, pihaknya kemudian menganalisis dimana dugaan pelanggaran administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di dalam UU diselesaikan dengan cara sidang mulai tahap pertama dengan sidang pendahuluan.
"Kemudian dibacakan oleh pembacaan pelapor dengan terlapor, sidang berikutnya kita lakukan pembacaan putusan pendahuluan, kita lanjutkan sidang pemeriksaan jawaban dari terlapor sampai pemeriksaan saksi dan bukti,” katanya.
Pihaknya akan melanjutkan pada kesimpulan dari pelapor dan terlapor. “Kita plenokan dan fakta-fakta persidangan pada akhirnya kita putuskan sidang,” ujarnya.
Zulita mengungkapkan pelaporan ini bermula dari Bagus Subekti yaitu adanya penunjukkan PPS yang tidak sesuai dengan prosedural PKPU terkait tata cara pergantian menurut beliau ditunjuk langsung.
Saat dimulainya perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada saat Pemilihan Gubernur lalu dan masuk lima besar.
Baca: Puncaki Klasemen, Juventus Kalahkan Parma 2-1, Cristiano Ronaldo Masih Belum Cetak Gol
“Saat itu memang ada lima orang yang mendaftar dan lima orang lulus seleksi administrasi, ketika tes tertulis mereka lulus nomor dua,” katanya.
Menurut pelapor, ketika tes wawancara lulus lah tiga orang. Sedangkan urutan empat dan lima tidak ada, saat Pileg dan Pilpres dilakukan evaluasi oleh KPU, dan dari hasil evaluasi itu adalah saat ini yang menjabat.
Pada saat itu tidak ada Pergantian Antar Waktu (PAW), kemudian ada yang mengundurkan diri dan ditunjuk KPU.
Kesimpulannya menyatakan bahwa KPU Kota Singkawang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu.
“Kita mulai sidang hari Senin pada 27, 28, 29 dilanjutkan putusan pada tanggal 31 Agustus,” ungkap Zulita.