Waka Polsek Entikong Sebut Residivis Curanmor Pernah Ditangkap Warga

Dua barang bukti hasil pencurian yang diamankan dikontrakan Jono, yakni satu unit motor Vixion dan satu unit Beat Pop.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
ISTIMEWA
Waka Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda saat menunjukan tersangka pencurian motor, Marjin alias Jono (42) saat diamankan di Polsek Entikong, Sabtu (1/9). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda menjaslaskan, awalnya MJ  alias Jono tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukan nomor rangka yang dilaporkan hilang sama dengan nomor rangka motor yang ditemukan dirumahnya.

“Yang sudah terbukti, barang buktinya ada, saksinya ada, dia sudah dua kali mencuri di Punti Tapau dan di Kembayan yang gagal karena ditangkap warga. Pelaku ini jaringannya antar kecamatan, dia beraksi dimana-mana, ” jelasnya.

Baca: Curi Sepeda Motor, Warga Entikong Ditangkap Polisi

Baca: Grand Final School Got Talent 2018, Pertempuran Pamungkas Kontestan Terbaik dari 6 Sekolah

Dua barang bukti hasil pencurian yang diamankan dikontrakan Jono, yakni satu unit motor Vixion dan satu unit Beat Pop.

Sekarang dibawa ke Mapolsek Entikong untuk pengembangan lebih lanjut.

“Sedangkan satu motor Yamaha MX King hasil curiannya yang dipakai untuk mencuri di Kembayan masih diamankan Polsek setempat, ” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polsek Entikong mengamankan pelaku pencurian motor, MJ alias Jono (42) di kontrakannya di dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (31/8/2018) malam.

Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda menyampaikan, residivis motor ini pernah dua kali dipenjara atas kasus pencurian motor.

“Dalam catatan polisi, Jono pernah beraksi di Dusun Punti Tapau, Entikong. Motor hasil curiannya itu kemudian dipakai untuk mengulang aksinya di Kecamatan Kembayan, ” katanya, Sabtu (1/9/2018).

Waka Polsek menegaskan, Jono ditangkap atas hasil pengembangan kasus di Polsek Kembayan. Barang bukti yang diamankan di Kembayan adalah barang bukti yang dilaporkan hilang pada 23 Agustus di Polsek Entikong.

“Kita geledah rumah tersangka tadi malam, dirumahnya ada dua sepeda motor, salah satunya adalah barang bukti yang dilaporkan warga hilang pada Mei lalu, ” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved