Curi Sepeda Motor, Warga Entikong Ditangkap Polisi

Motor hasil curiannya itu kemudian dipakai untuk mengulang aksinya di Kecamatan Kembayan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Waka Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda saat menunjukan tersangka pencurian motor, Marjin alias Jono (42) saat diamankan di Polsek Entikong, Sabtu (1/9). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengamankan pelaku pencurian motor, Marjin alias Jono (42) di kontrakannya di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (31/8/2018) malam.

Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda menyampaikan, residivis motor ini pernah dua kali dipenjara atas kasus pencurian motor.

Baca: Grand Final School Got Talent 2018, Pertempuran Pamungkas Kontestan Terbaik dari 6 Sekolah

“Dalam catatan polisi, Jono pernah beraksi di Dusun Punti Tapau, Entikong. Motor hasil curiannya itu kemudian dipakai untuk mengulang aksinya di Kecamatan Kembayan, ” katanya, Sabtu (1/9).

Waka Polsek menegaskan, Jono ditangkap atas hasil pengembangan kasus di Polsek Kembayan. Barang bukti yang diamankan di Kembayan adalah barang bukti yang dilaporkan hilang pada 23 Agustus di Polsek Entikong.

“Kita geledah rumah tersangka tadi malam, dirumahnya ada dua sepeda motor, salah satunya adalah barang bukti yang dilaporkan warga hilang pada Mei lalu, ” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved