Unit Jatanras Polres Singkawang Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Namun sampai saat ini terhadap sepeda motor yang telah dipinjam tidak dikembalikan dan pelaku juga tidak dapat dihubungi.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Jatanras Polres Singkawang berhasil menangkap dan mengamankan pelaku L yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan di BION MOTOR Jalan Kalimantan Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (31/8/2018).
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Michael Terry Hendratra mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 dimana pelaku menyewa sepeda motor Yamaha Fino warna biru tahun 2012 nopol KB3855YN, Noka : MH31UB002CJ042270, Nosin : 1UB042281 kepada korban.
Baca: KPU Singkawang Sebut Belum Ada Regulasi KPU RI Haruskan Caleg dari Ketua RT Mundur
Baca: Kapolsek Beberkan Kronologi Penangkapan Pelaku Curat
Namun sampai saat ini terhadap sepeda motor yang telah dipinjam tidak dikembalikan dan pelaku juga tidak dapat dihubungi.
"Akibatnya korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Singkawang," ujarnya, Jumat (31/8/2018).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Singkawang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres Singkawang mendapatkan informasi bahwa pelaku penggelapan sepeda motor sering terlihat di wilayah seputaran Jalan Baru Sijangkung.
Selanjutnya Unit Jatanras Polres Singkawang langsung menuju ke tempat tersebut, dan setelah dicek ternyata benar.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa satu unit sepeda motor warna biru Merk Yamaha Fino tahun 2012 nopol KB3855YN, Noka : MH31UB002CJ042270, Nosin : 1UB042281.
"Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.