Pileg 2019
KPU Singkawang Sebut Belum Ada Regulasi KPU RI Haruskan Caleg dari Ketua RT Mundur
"Jadi apabila Bawaslu (Panwaslu) Singkawang mau menerapkan Perda sebagaimana yang dimaksud itu merupakan ranah mereka," katanya
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Divisi Hukum dan Teknis KPU Singkawang, Ikhdar Salim mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi dari KPU RI yang mengharuskan Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota yang menjabat sebagai Ketua RT untuk mengundurkan diri.
"Jadi apabila Bawaslu (Panwaslu) Singkawang mau menerapkan Perda sebagaimana yang dimaksud itu merupakan ranah mereka," katanya, Jumat (31/8/2018).
Baca: Diskominfo Gelar Pelatihan Fotografi Bagi Pelajar Singkawang
KPU Kota Singkawang sebagai implementator tetap mengacu kepada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI, bahwa Ketua RT tidak perlu mengundurkan diri.
"Apalagi tahapan pencalonan dan klarifikasi dari Parpol sudah lewat, sekarang akan memasuki tahapan pemberitahuan pengganti daftar caleg sementara (DCS)," ujarnya.