Pileg 2019

KPU Singkawang Sebut Belum Ada Regulasi KPU RI Haruskan Caleg dari Ketua RT Mundur

"Jadi apabila Bawaslu (Panwaslu) Singkawang mau menerapkan Perda sebagaimana yang dimaksud itu merupakan ranah mereka," katanya

Pileg 2019 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Divisi Hukum dan Teknis KPU Singkawang, Ikhdar Salim mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi dari KPU RI yang mengharuskan Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota yang menjabat sebagai Ketua RT untuk mengundurkan diri.

"Jadi apabila Bawaslu (Panwaslu) Singkawang mau menerapkan Perda sebagaimana yang dimaksud itu merupakan ranah mereka," katanya, Jumat (31/8/2018).

Baca: Diskominfo Gelar Pelatihan Fotografi Bagi Pelajar Singkawang

KPU Kota Singkawang sebagai implementator tetap mengacu kepada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI, bahwa Ketua RT tidak perlu mengundurkan diri.

"Apalagi tahapan pencalonan dan klarifikasi dari Parpol sudah lewat, sekarang akan memasuki tahapan pemberitahuan pengganti daftar caleg sementara (DCS)," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved