Mau Kerja di Luar Negeri Harus Melalui PTTKIS
Untuk bekerja tentu ada institusi di bawah sebelumnya sehingga perjalanan itu menjadi perjalanan yang baik.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Direktorat jenderal imigrasi menggelar kegiatan kerjasama dengan organisasi internasional dalam penanganan pekerja migran Indonesia non prosedural (PMI-NP) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang.
Kegiatan dilaksanakan di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jalan Firdaus, Rabu (29/8/2018).
Baca: Eksploitasi Buruh Migran Terjadi Akibat Gunakan Jalur Non Prosedural
Baca: Wali Kota Singkawang Beberkan Serapan APBD Rendah
Direktur Kerjasama Keimigrasian RI, Effendy Perangin-angin menuturkan, kerjasama dengan Pemkot Singkawang tujuannya supaya masyarakat memperoleh informasi yang tepat untuk melakukan perjalanan luar negeri, menghindari tindak pidana perdagangan orang dan pekerja non prosedural.
"Sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat memahami, jangan melihat enaknya saja kalau mau bekerja di luar negeri. Persyaratan-persyaratan dengan benar harus dipatuhi," katanya.
Imigrasi adalah pintu terakhir dalam rangka memberangkatkan siapapun kalau luar negeri.
Untuk bekerja tentu ada institusi di bawah sebelumnya sehingga perjalanan itu menjadi perjalanan yang baik.
"Jadi harus melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PTTKIS)," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cinderamata_20180829_180743.jpg)