Tak Main-main Dengan Pembakar Lahan, Kapolda Kalbar Sebut Tersangka Kasus Karhutla Bertambah
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan hal ini membuktikan kalau Polda Kalbar tidak main-main atas penegakkan hukum
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar bertambah, hingga tanggal 26 Agustus 2018. Ada 20 Laporan Polisi dengan 27 Tersangka.
Dari 27 tersangka diantara 14 orang di tahan, dua orang meninggal dunia dan 11 orang tidak dilakukan penahanan.
Baca: Manggala Agni Gunakan Water Boombing Saat Memadamkan Karhutla di Singkawang
Baca: Siap Terjun Atasi Karhutla, Ini Pernyataan Kepala Manggala Agni Singkawang
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan hal ini membuktikan kalau Polda Kalbar tidak main-main atas penegakkan hukum itu dibuktikan dengan bertambahnya tersangka pembakar lahan yang di proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalbar saat kegiatan bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Mapolda Kalbar, pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Pada kesempatan sama Irjen Pol Didi Haryono dalam pertemuan itu membahas berbagai hal. Di antaranya adalah soal langkah-langkah yang dilakukannya dalam penangani kebakaran hutan, dan lahan atau Karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat.
“Kami mengawasi 14 kabupaten/kota. 147.307 Km2 luas wilayah. Luasan wilayahnya gambut seluas 1.680.000 hektare dan sisanya lahan mineral,” kata Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Kapolda Kalbar juga menjelaskan bahwa jika lahan gambut terbakar sangat susah dipadamkan. Apalagi, di tengah kemarau panjang saat ini.
“Kalau lahan gambut, terbakar susah mati apinya,” ujarnya
Lanjutnya, ia menjelaskan jajaranya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dini soal Karhutla. Caranya adalah melakukan pendekatan berupa sosialisasi langsung pada masyarakat. Melalui Binmas Polres hingga Polsek yang ada di Kalimantan Barat juga dikerahkan guna sosialisasi di lapangan.
“Kami sudah melakukan dua operasi, untuk pencegahan dengan Bina Karuna 1 Kapuas 2018 pada awal April 2018. Mulai pasang spanduk, dan penyuluhan. Ada 2.500 pesonel pada bulan April. Sudah kita lakukan. Tapi, kami masih minim sarana dan prasarana. Segala upaya sudah dilakukan. Mulai 12 April- 2 Mei, kami intensif sosialisasi, ”ujarnya.
Lanjutnya, Pada bulan Juni hujan lebat. Pada Juli-Agustus, ini kemarau. Kami juga sudah menyiapkan antisipasi pada bulan September hingga Desember hujan bahaya banjir. Bina Karuna Kapuas 2, selain giat penindakan dan Gakkum juga melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif. Kami terus menerus melakukan upaya maksimalkan,”tuturnya.
Dan ia juga menuturkan Polda Kalbar melakukan pendekatan kemanusiaan kepada masyarakat. Dampak yang diakibatkan dari Karhutla ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat seperti paparan asap telah menimbulkan ribuan warga mengalami sakit ISPA, terutama balita, anak-anak, ibu hamil, penderita asma, Jantung dan Lansia, ditambah terhambatnya distribusi sembako dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang pasti berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi, belum lagi terganggunya lingkungan hidup, flora dan fauna dan sebagainya.
Lanjutnya, Mendasari alasan-alasan tersebut.
“Penegakkan Hukum dengan sanksi pidana yang tegas sudah layak dan pantas bagi pelaku pembakar lahan demi melindungi keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup kita semua dengan populasi -/+ 5.350.000 jiwa, “pungkasnya.