Pileg 2019

Sidang Adjudikasi Antara Hanura dan KPU Dilanjutkan Lusa, Ini Agendanya

Menurut Hawad, pada prinsipnya baik permohon maupun terrmohon akan menghadirkan saksi bila dipandang perlu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHO PANJI PRADANA
Suasana Sidang Adjudikasi antara Hanura dan KPU Prov Kalbar di Kantor Bawaslu Kalbar, Senin (27/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu menggelar sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara Partai Hanura Kalbar sebagai pemohon dan KPU Provinsi Kalbar sebagai termohon, Senin (27/08/2018).

Sidang yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB ini pun akan dilanjutkan, Rabu (29/08/2018) dengan agenda sidang pembuktian yang menghadirkan saksi dan lembaga pemberi keterangan.

"Majelis telah mufakat akan melanjutkan sidang pembuktian, sidang pembuktian akan menghadirkan saksi," kata Ketua Majelis, Hawad Sriyanto usai mendengar permohonan pemohon dan jawaban dari termohon.

Baca: Agusman: Januari hingga Juli 2018 Defisit 3,09 Miliar Dolar AS

Menurut Hawad, pada prinsipnya baik permohon maupun terrmohon akan menghadirkan saksi bila dipandang perlu.

Karena itu majelis akan menyampaikan ke sekretaris apakah dipandang perlu menyampaikan saksi.

Dan perlu diketahui oleh pemohon maupun termohon, kata dia, bahwa Bawaslu sebagai lembaga dan melalui majelis memerintahkan akan menghadirkan lembaga pemberi keterangan yang akan kita dengarkan nanti saat pembuktian.

Dan kalau disepakati antara pemohon dan termohon waktunya 29 agustus 2018 dari pukul 08.00-10.00 WIB.

"Majelis telah mufakat sidang berikutnya memberikan lembaga pemberi keterangan untuk didengar keterangannya," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved