Komisi B DPRD Sanggau Bersama Instansi Terkait Sidak Loading Ramp

Tentunya, lanjut Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu, berpengaruh dengan kewajiban petani yang punya tanggung jawab ke koperasi

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Komisi B DPRD Sanggau bersama instansi terkait saat (sidak) di dua lokasi loading ramp (Timbangan TBS Tanpa Pabrik) di Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Jumat (24/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, M Jana memimpin inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi loading ramp (Timbangan TBS Tanpa Pabrik) di Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Jumat (24/8/2018).

Sidak digelar dalam rangka menyikapi polemik keberadaan loading ramp di Kabupaten Sanggau.

Dan melibatkan Disperindakop Dan UM Sanggau, Dinas Perhubungan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Perijinan, dan Camat Tayan Hulu.

Baca: Segini Stok Darah Di Markas PMI Sanggau Saat Ini

Baca: Koramil Sedau dan Manggala Agni Singkawang Atasi Karhutla

Ketua Komisi B DPRD Sanggau, M Jana menyampaikan, Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat serta para pengurus KUD dan Forum KUD yang ada di wilayah Kecamatan Parindu, Kecamatan Kembayan, Kecamatan Tayan Hulu, Kecamatan Meliau dan Kecamatan Toba.

“Bahwa menurut mereka keberadaan Loading Ramp sangat menganggu aktifitas koperasi yang mereka kelola dan koperasi secara tidak langsung akan menjadi hancur karena pemasaran TBS yang dikelola koperasi yang selama ini bermitra dengan perusahaan sudah bisa keluar penjualannya ke tempat yang ada loading ramp, ” katanya, Sabtu (25/8).

Tentunya, lanjut Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu, berpengaruh dengan kewajiban petani yang punya tanggung jawab ke koperasi seperti pemotongan perawatan jalan, kredit, simpan pinjam, pemotongan uang pupuk.

“Dan masih banyak pemotongan yang lain-lain yang terabaikan oleh petani kalau mereka menjual TBS ke pengepul yang memiliki loading ramp, ”tegasnya.

Jana menuturkan, Jika mengacu ke Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/Permentan/KB120/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, Pengepul tidak boleh membeli TBS petani selain menjual ke perusahaan mitranya.
“Ini yang dilanggar, jelas keberadaan loading ram itu menyalahi aturan, ” tegasnya.

Kedepan, Komisi B DPRD beserta Pemerintah Daerah siap mencari solusi terbaik melalui regulasi yang ada di Kabupaten Sanggau.

“Kita minta Pemerintah Kabupaten Sanggau mengkaji secara akademis tentang aturannya, apakah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tentang payung hukum tata niaga usaha yang bergerak terhadap pembelian TBS tanpa pabrik, ” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved