UPTPPD Sanggau Kembali Sasar Wajib Pajak
Satu persatu kendaraan yang melintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat dihentikan petugas untuk memeriksa notis pajak
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Wilayah Sanggau berkerjasama dengan Sat Lantas Polres Sanggau, POM, Dishub Sanggau, Satpol PP menggelar razia dengan sasaran wajib pajak di Jl Jenderal Sudirman, Kabupaten Sanggau, Kamis (23/8/2018).
Pantauan Tribun, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) wilayah Sanggau, Hendrikus Hartadi turun langsung memimpin razia.
Baca: Sat Lantas Polres Sanggau Tilang 20 Pengendara Saat Razia Gabungan
Baca: Sasar Wajib Pajak, UPTPPD Sanggau Gelar Razia
Satu persatu kendaraan yang melintas baik kendaraan roda dua maupun roda empat dihentikan petugas untuk memeriksa notis pajak dan kelengkapaan kendaraan.
“Razia melibatkan pihak Kepolisian dari Satlantas Polres Sanggau sebanyak 15 personil, Polisi Militer dua personil, SatPol PP tiga personil dan dua personil dari Dinas Perhubungan, ” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) wilayah Sanggau, Hendrikus Hartadi.
Ia menegaskan, razia ini dengan sasarannya wajib pajak khususnya pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat keatas.
Dan yang tidak membayar pajak (pajaknya mati) kita serahkan ke pihak Kepolisian untuk ditindak tilang.
“Kegiatan razia ini juga untuk menyadarkan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Disamping itu juga untuk meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan bermotor, ” tegasnya.
Bagi yang membayar pajak ditempat, lanjutnya, maka tidak akan ditilang, karena pihaknya pun menyiapkan mobil samsat keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Hendri menuturkan, dalam kegiatan ini juga kita mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembebasan sanksi atau denda pajak dan pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.