Sat Lantas Polres Sanggau Tilang 20 Pengendara Saat Razia Gabungan

Akan tetapi, lanjut Kasat, apabila ditemukan pelanggaran maka dilakukan penilangan terhadap pengendara teresebut.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Petugas gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Wilayah Sanggau berkerjasama dengan Sat Lantas Polres Sanggau, POM, Dishub Sanggau, Satpol PP menggelar razia dengan sasaran wajib pajak di Jl Jenderal Sudirman, Kabupaten Sanggau, Kamis (23/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Refandry Meidika Putra menyampaikan, pihaknya dari Sat Lantas Polres Sanggau membeck Up UPTPPD Sanggau dalam melakukan razia dengan sasaran wajib pajak kendaraan bermotor.

Baca: Sasar Wajib Pajak, UPTPPD Sanggau Gelar Razia

Baca: Petugas Gabungan Berjibaku Tangani Karhutla di Sekitar Untan

Akan tetapi, lanjut Kasat, apabila ditemukan pelanggaran maka dilakukan penilangan terhadap pengendara teresebut.

“Totalnya ada 20 tilang yang ditilang. Semua yang melanggar ditilang, ” ujarnya.

Kasat menjelaskan, apabila ditemukan pengendara yang nunggak pajak, maka bisa saja dilakukan penilangan, karena pajak tahunan tidak dibayar maka STNK nya tidak sah karena pajak tahunan sekaligus pengesahan STNK.

“Tapi kalau sedang razia gabungan bersama Dispenda kami arahkan untuk langsung bayar pajak, ” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved