Sat Lantas Polres Sanggau Tilang 20 Pengendara Saat Razia Gabungan
Akan tetapi, lanjut Kasat, apabila ditemukan pelanggaran maka dilakukan penilangan terhadap pengendara teresebut.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Refandry Meidika Putra menyampaikan, pihaknya dari Sat Lantas Polres Sanggau membeck Up UPTPPD Sanggau dalam melakukan razia dengan sasaran wajib pajak kendaraan bermotor.
Baca: Sasar Wajib Pajak, UPTPPD Sanggau Gelar Razia
Baca: Petugas Gabungan Berjibaku Tangani Karhutla di Sekitar Untan
Akan tetapi, lanjut Kasat, apabila ditemukan pelanggaran maka dilakukan penilangan terhadap pengendara teresebut.
“Totalnya ada 20 tilang yang ditilang. Semua yang melanggar ditilang, ” ujarnya.
Kasat menjelaskan, apabila ditemukan pengendara yang nunggak pajak, maka bisa saja dilakukan penilangan, karena pajak tahunan tidak dibayar maka STNK nya tidak sah karena pajak tahunan sekaligus pengesahan STNK.
“Tapi kalau sedang razia gabungan bersama Dispenda kami arahkan untuk langsung bayar pajak, ” pungkasnya.