Polres Sambas Proses Pelaku Pembakaran Lahan

Anggota piket Polsek Sejangkung mendapat Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Kebakaran lahan di Dusun Sajingan Kecil

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadiprabowo dan personil Polsek Tebas, serta Prajurit TNI dan Manggala Agni saat melakukan upaya pemadaman kebakaran di Desa Serindang Kecamatan Tebas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas, melalui Kasat Reskrim AKP Raden Real Mahendra mengatakan, saat ini Polres Sambas tengah melakukan proses penyidikan salah satu pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Kamis (23/08/2018).

Menurutnya, saat ini Polsek Sejangkung sedang melakukan penyidikan perkara pembakaran lahan berdasarkan Polisi Nomor : LP/227/VIII/2018/Kalbar/Res Sbs/Sek.Sjk. Sejak tanggal 21 Agustus 2018 tentang Tindak Pidana (TP) Pembakaran Lahan.

Baca: Bawaslu Sambas Gelar Mediasi Sengketa Proses Pemilu KPU dan PDI-P

Baca: Irza Sayangkan Kenangan Yang Ikut Terbakar di Kediamannya

Sebelumnya, Pada Sabtu (14/7) telah terjadi kebakaran sekitar pukul 16.00 Wib. Dengan lokasi kebakaran Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga Kecematan Sejangkung.

Anggota piket Polsek Sejangkung mendapat Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Kebakaran lahan di Dusun Sajingan Kecil Desa Semanga' Kecematan Sejangkung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya pada minggu (15/7) Juli Anggota Polsek sejangkung, Anggota Koramil Sejangkung, beserta warga masyarakat Dusun Sajingan Kecil melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran.

Sesampainya di lokasi tersebut, didapati memang benar telah terjadi pembakaran lahan dengan luasan areal yang terbakar sekira 4.800 m2.

Atas kejadian tersebut anggota Polsek Sejangkung lansung melakukan penyelidikan, dan mencari pelaku penembakan lahan.

Berdasarkan keterangan para saksi bahwa pelaku pembakaran lahan tersebut diketahui bernama Mulyadi yanv bekerja sebagai Petani / Pekebun.

Dan untuk selanjutnya ditingkatkan proses perkara tersebut menjadi penyidikan.

"Ditingkatkan proses perkara tersebut menjadi penyidikan," ujar AKP Real.

Selain itu, anggota Polsek Sejangkung juga menyita barang bukti berupa dua buah potongan kayu yang telah menjadi arang akibat pembakaran lahan. Serta satu buah korek api gas berwarna Merah bertuliskan Tokai.

Adapun pasal yang di persangkaan yaitu Pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h  UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved