Operasi Bina Karuna 2, Polres Sintang Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan
Menurutnya apabila terpenuhi unsur pidananya maka penindakan pelaku pembakaran lahan dengan sengaja akan sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kapolres Sintang AKBP Sudarmin menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla Sintang 2018 yang mengundang perusahaan kelapa sawit se-Kabupaten Sintang di Gedung Pancasila Sintang, Senin (20/8/2018) pagi.
"Kita dari Polda Kalbar termasuk Polres Sintang melaksanakan operasi Bina Karuna kedua yang dititikberatkan kepada penindakan dan melihat dari situasi perkembangan hari ini akan melakukan proses penyidikan," ujar Kapolres.
Baca: Status Tanggap Darurat, Pemkab Sintang Gelar Rapat Koordinasi dengan Perusahaan Sawit
Baca: Gelar Rakor Karhutla, Pemkot Singkawang Siapkan Posko dan Nomor Aduan
Menurutnya apabila terpenuhi unsur pidananya maka penindakan pelaku pembakaran lahan dengan sengaja akan sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan. Baik kepada perorangan maupun kepada perusahaan perlakuannya sama.
"Kalau kita menemukan di lapangan ada masyarakat yang membakar, kita ada mekanisme dan SOP dalam proses penyidikan. Kita lakukan upaya paksa, kita minta keterangan dan bawa ke kantor untuk kita proses," jelasnya.
Menyangkut ditahan atau tidak, Kapolres Sintang AKBP Sudarmin menyampaikan hal itu tergantung pada proses penyidikan. Apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak, dengan melihat situasi Kamtibmas yang ada.