Status Tanggap Darurat, Pemkab Sintang Gelar Rapat Koordinasi dengan Perusahaan Sawit
Dengan status ini, seluruh sarana prasarana daya upaya dan tenaga semuanya melawan karhutla ini
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) membuat Pemkab Sintang menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla Tahun 2018 di Gedung Pancasila, Senin (20/8/2018) pagi.
Rapat Koordinasi ini dipimpin Bupati Sintang Jarot Winarno dan dihadiri Danrem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Ismawan, Dandim 1205/Sintang Letkol Inf Rachmat Basuki, dan Kapolres Sintang AKBP Sudarmin.
Selain itu, turut mengundang pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sintang, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi terkait, para camat, dan tokoh masyarakat Sintang.
Baca: Bencana Asap di Landak, Karolin Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 57 Tahun 2012 telah mengakomodir kearifan lokal dan diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi bencana Karhutla.
"Kemudian status kita naikkan menjadi tanggap darurat. Kita kabupaten pertama meningkatkan status. Dengan status ini, seluruh sarana prasarana daya upaya dan tenaga semuanya melawan karhutla ini," jelasnya.
Lanjut Jarot, sarana dan prasarana dipersiapkan dan monitor dilakukan selama 24 jam. Dalam 15 hari pertama peningkatan status Tanggap Darurat ini, akan dilihat hasil yang dicapai, jika belum. Jika belum maksimal akan diperpanjang.
"Kita sedang menghitung-hitung, tapi dana tanggap darurat kita untuk seluruh kejadian gawat darurat ini 4 miliar. Tapi nanti ditentukan berapa yang diperlukan, namun tahun lalu satu miliar cukup. Tapi kita lihat kalau bisa tambah karena di kecamatan juga kita ingin diberdayakan," katanya.
Lebih lanjut, Jarot mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi ini juga diundang para pihak perusahaan kebun kelapa sawit se-Kabupaten Sintang. Hal ini juga untuk berkoordinasi terkait peran pihak perusahaan mengatasi Karhutla.
Jarot menambahkan memang sampai saat ini belum ada laporan terjadinya kebakaran di lahan milik perusahaan, namun yang dekat konsesi perusahaan ada.
"Makanya tadi kita tekan kan, kalau tidak ada keterlibatan, mereka bisa di plesetkan. Karena sumbernya ini dari kebun, kalau kebun ada perusahaan kebakaran dan berat, maka akan kita cabut izin," jelasnya.
"Karena kan perusahaan memiliki alat pemadam atau Safety Unit. Ini selalu dicek, namun kan perusahaan ini kadang fokusnya di kebunnya doang. Tidak di desa binaannya. Sementara yang sering terjadi kebakaran itu di desa binaannya," pungkasnya.