Sutarmidji Akan Tandatangani Perwa Terkait Karhutla di Pontianak, Ini Bocoran Isinya 

Jika terbukti lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk pemanfaatan lahan itu selama akan dilakukan selama lima tahun

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Seiring dengan maraknya kebakaran lahan di Kota Pontianak dan membuat kualitas udara semakin memburuk, hal ini membuat Wali Kota Pontianak, Sutarmidji meradang dengan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang diduga sengaja membakar lahan mereka untuk dialih fungsikan. 

Padahal menurutnya dampak dari asap yang melanda Kalbar dan Pontianak seperti saat ini sangat merugikan masyarakat dan lain sebagainya. Bencana asap bukan hanya terjadi saat ini, Midji menghitung 2015 lalu pernah terjadi hal serupa. 

Baca: Jadi Bandar Narkoba, Seorang Wanita di Ngabang Diciduk Polisi, Barang Buktinya Puluhan Paket

Baca: Tonton Videonya, Inilah Acara Malam Resepsi Kenegaraan 17 Agustus

Demi menjaga lahan agat tak terbakar dan memberikan dampak kerugian terhadap masyarakat luas, ia akan keluarkan Peraturan Wali Kota Pontianak

"Kalau untuk Pontianak, Senin (20/8) saya akan tandatangani Perwa. Lahan yang terbakar maupun dibakar yang berada di wilayah Kota Pontianak, tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan dalam jangka waktu 3 hingga 5 tahun ke depannya," ucap Midji saat diwawancarai, Sabtu (18/8/2018).

Jika terbukti lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk pemanfaatan lahan itu selama akan dilakukan selama lima tahun. Hal itu tak akan dapat dikompromikan lagi, lantaran kerugian sangat besar.

Baca: 2 Pimpinan DPR RI Temui Habib Rizieq di Mekkah, Apa Ini Terkait Pilpres?

Apabila lahan tersebut terbakar dengan sendirinya maka akan dibekukan selama tiga tahun. 

"Kita kenakan sanksi itu karena pemilik lahan tidak bisa menjaga lahan miliknya. Tiap hari kita harus memadamkan api di lahan tersebut. Kemudian ada indikasi, lahan itu sengaja dibakar untuk membangun perumahan sebab dalam sepekan kemudian, lahan yang terbakar itu sudah dibangun jalan," ucap Midji menjelaskan kejadian selama ini. 

Oleh sebab itulah ia menyubutkan berarti ada kesengajaan dibakar. Terhadap developer yang melakukan pembakaran lahan, kalau sudah mengantongi IMB, maka pihaknya akan cabut izinnya. Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka tidak akan menerbitkan izinnya selama lima tahun.

"Senin saya sudah tanda tangan Perwanya. Kita juga berencana menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan. Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved