Jadi Bandar Narkoba, Seorang Wanita di Ngabang Diciduk Polisi, Barang Buktinya Puluhan Paket
Tersangka YT mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, dan dibeli dari Pontianak
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Landak menciduk seorang wanita yakni YT (28) yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (16/8/2018).
YT ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Landak di rumahnya, tidak jauh dari satu di antara penginapan yang ada di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Dengan disaksikan Kadus dan RT setempat.
Dari pengeledahan rumah YT, anggota berhasil menemukan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 53 paket dengan berat 35,12 gram.
Baca: Live Streaming Opening Ceremony Asian Games, Dibuka Presiden Jokowi
Baca: Statistik Chelsea Vs Arsenal (LIVE): Prediksi Skor, Bursa, dan Head to Head
Kemudian uang tunai sebesar Rp 5.136.000.
"Tersangka YT mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, dan dibeli dari Pontianak," ujar Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Narkoba Iptu Pandia, Sabtu (18/8/2018).
Dijelaskan Kasat, penangkapan YT tersebut awalnya hasil dari pengembangan terhadap AG dan IW yang terlebih dahulu berhasil ditangkap. Dari keterangan IW, itulah akhirnya YT tertangkap.
"Jadi awalnya kita tangkap AG yang punya sabu-sabu dan membeli dari IW. Setelah IW kita tangkap, ia mengaku mendapat barang itu dari YT," ungkap Kasat.
Baca: Sutarmidji Akan Tandatangani Perwa Terkait Karhutla di Pontianak, Ini Bocoran Isinya
Baca: Kapolsek Berikan Motivasi Bagi Para Paskibra Kecamatan Ambalau Usai Upacara Kemerdekaan
Sehingga dalam satu hari tersebut, pihaknya berhasil membekuk tiga tersangka narkoba.
"Semuanya sudah kita amankan bersama barang buktinya di Mapolres Landak," bebernya.
Kasat menambahkan, ketiga tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk AG dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kalau IW dan YT ini kita kenakan pasal pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan anacaman hukuman minimal enam tahun kurungan," pungkasnya.
Tangkap IW
Sebelumnya, Jajaran Sat Narkoba Polres Landak berhasil menangkap IW (34) yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang pada Kamis (16/8/2018) sore.
Baca: School Got Talent 2018 di Smansa Pontianak, Bukan Panggung Biasa
Baca: Hasil Akhir Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI Dapil Kalbar, Lima Orang Ini Tidak Memenuhi Syarat
Penangkapan terhadap IW yang merupakan warga Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang itu, hasil dari pengembangan setelah ditangkapnya AG (37) warga Desa Jelimpo di SPBU Pulau Bendu Ngabang hari itu juga.