Hitam Putih Ditegur KPI, Deddy Corbuzier Pertanyakan Acara Setingan yang Tak mendidik
Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan postingan yang diunggah akun Instagram Komisi Penyiaran Indonesia, @kpipusat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan postingan yang diunggah akun Instagram Komisi Penyiaran Indonesia, @kpipusat.
Postingan yang diunggah pada hari Senin (13/8/2018) itu berisikan surat teguran pada acara Hitam Putih Trans7.
Dalam unggahan itu, akun @kpipusat mengunggah foto logo 'Hitam Putih' dengan tambahan tulisan 'teguran tertulis'.
KPI menilai acara tersebut melakukan pelanggaran saat penayangannya pada 18 Juli 2018 pukul 18.14 WIB.
"Tak Samarkan Wajah Orangtua Pelaku Nikah Dini, KPI Jatuhkan Sanksi untuk “Hitam Putih” Trans 7" tulis caption di unggahan tersebut sembari menyatakan link tegurannya.
Baca: Kasus Bom Joke, Firma Hukum Ranik Harap Frans Dapat Putusan yang Adil
Baca: Selamat! Siti Badriah Masuk Museum Rekor Indonesia Karena Lagu Lagi Syantik
Baca: Dari Pramuka, Nika Belajar Hidup Lebih Disiplin
Baca: Peringati Hari Pramuka ke-57, Kwarcab Sintang Gelar Perkemahan Bakti Pramuka
Dalam surat itu, tertulis bahwa pihak Trans 7 sebenarnya sudah menyamarkan wajah sepasang anak laki-laki dan perempuan yang melakukan pernikahan dini.
Namun, tidak dengan wajah ibu dan nenek mereka.
Ditambah lagi, ada penyebutan identitas nama kedua anak tersebut.
Baca: Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Tembus Rp 14.600, Sandiaga Ungkap Penyebabnya
Baca: Polsek Sungai Raya Amankan Tersangka Curanmor
Baca: Siswa-siswi SMA Negeri 3 Pontianak Ramaikan Event School Got Talent
Baca: Aksi Dari Siswa-siswi SMA Negeri 3 Pontianak Jadi Peserta School Got Talent
Acara Hitam Putih edisi 18 Juli 2018 itu dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat 1.
Dikatakan juga bahwa surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.
Berikut isi teguran lengkapnya seperti yang Tribunstyle lansir dari kpi.go.id, "Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran pada program siaran “Hitam Putih” di Trans 7 karena tidak menyamarkan wajah orangtua dan nenek serta identitas pelaku pada saat dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini.
Pelanggaran tersebut terjadi di program “Hitam Putih” yang tayang pada 18 Juli 2018 mulai pukul 18.14 WIB.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Senin pekan lalu (6/8/2018), disebutkan acara tersebut menampilkan dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini.
KPI Pusat mencatat Trans 7 telah melakukan penyamaran wajah terhadap kedua anak, namun wajah ibu dan nenek kedua anak yang dimaksud tidak turut disamarkan dan terdapat penyebutan identitas nama kedua anak tersebut yakni “Arifin dan Ira”.
Baca: Polres Kapuas Hulu Dapat Peringkat Pertama IKPA Dari KPPN Putussibau
Baca: Aksi Dari Siswa-siswi SMA Negeri 3 Pontianak Jadi Peserta School Got Talent
Baca: Peringati Hari Pramuka ke-57, Kwarcab Sintang Gelar Perkemahan Bakti Pramuka
Menurut KPI Pusat, hal itu berpotensi membentuk stigma masyarakat dan menimbulkan dampak psikologis terhadap kedua anak tersebut.