Polsek Sungai Raya Amankan Tersangka Curanmor
Kemudian pihaknya langsung melakukan pencarian pada pelaku dan berhasil mengamankan Tersangka AB di Parit Baru.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak ,Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Jajaran Polsek Sungai Raya, Kubu Raya berhasil mengamankan tersangka tindak pidana curanmor Senin kemarin. Dimana menurut Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan pemilik kendaraan bermotor Epi Saputra yang kehilangan kendaraan miliknya pada Minggu lalu.
"Pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 wib pelapor yang memarkirkan sepeda motor nya di teras depan rumah pelapor dan kuncinya menempel. Ketika pelapor akan pergi ke tempat tetangga dan pulang ke rumah sekira jam 20.40 Wib melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di halaman rumah," ujar Kapolsek, Selasa (14/8/2018).
Baca: KPU Kubu Raya Gelar FGD Evaluasi Pilkada Serentak
Baca: Astaga Tiga Pria Ini Kubur Hidup-hidup Luna Maya, Netizen Sampai Teriak: Astaga Parah!
Karena kejadian tersebut diakui Kapolsek, pelapor mengalami kerugian sekitar 14 juta.
Kemudian pihaknya langsung melakukan pencarian pada pelaku dan berhasil mengamankan Tersangka AB di Parit Baru.
"Setelah dilakukan pencarian terhadap tersangka dan mendapat info bahwa AB berada di Jln Adi sucipto di daerah depan Pemakanan yayasan halim Ds. Parit Baru Kec. Sungai raya. Kemudian tersangka AB kami amankan beserta BB berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna Hitam KB 3743 ME," tuturnya.