Agus Ditangkap Polsek Terentang, Terduga Pelaku Tabrak Lari di Parit Mayor

"Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolsek Terentang, dan selanjutnya kasus tersebut akan di limpahkan ke Unit Laka Resta Pontianak,

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ISTIMEWA
Tersangka tabrak lari, Agus Supriadi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Anggota Polsek Terentang telah  mengamankan seorang yang diduga pelaku dari tabrak lari yang di Jalan Raya Parit Mayor,  Kecamatan  Sui Raya, Kubu Raya, Kamis (14/6/2018).

Akibat dari tabrak lari tersebut, Syarah Monica (19) warga Desa Kapur, Kabupaten  Kubu Raya meninggal dunia.

Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko, mengatakan bahwa tersangka tersebut bernama Agus Supriadi Bin Tamren M.Arus (24), warga Jalan Remis Zeni Dsn Usaha Bakti, Desa Teluk Bayur Terentang Kab. Kubu Raya.

Baca: Peringatan HUT RI ke -73, Ribuan Warga Ikuti Senam Massal di Ketapang

Di ungkapkan Imam juga, bahwa tersangka merupakan seorang residivis, yang pernah melakukan tindak pidana.

Tersangka sendiri di tangkap oleh personel Polsek Terentang saat sedang berada di kediamannya di Jalan Remis Zeni, Dusun Usaha Bakti, Desa Teluk Bayur, Terentang, Kubu Raya, Sabtu (11/08/2018).

"Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolsek Terentang, dan selanjutnya kasus tersebut akan di limpahkan ke Unit Laka Resta Pontianak," papar Imam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved