Pileg 2019
Terkait Sengketa Penetapan DCS, Ini Kata Bawaslu Kalbar
Ruang untuk menseketakan itu berada di Bawaslu dan pihaknyanya siap menerima laporan dari parpol jika ada yang berkeberatan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga Faisal Riza mengatakan pihaknya telah mendapatkan infromasi bahwa ada banyak daerah yang bacalegnya TMS bahwa ada beberapa partai yang kehilangan satu dapil.
"Pada prinsipnya kita siap menerima jika ada keberatan dari partai terkait hal itu (Bacaleg di coret Red) ke bawaslu," ujarnya.
Baca: Tiga Motor Tabrakan di Jalan Raya Wajok, Satu Tewas Lima Terluka
Ia mengatakan pasca penetapan DCS Parpol dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU sebagai obyek sengketa.
Ruang untuk menseketakan itu berada di Bawaslu dan pihaknyanya siap menerima laporan dari parpol jika ada yang berkeberatan.
"Masa pengajuan gugatan tersebut paling lambat tiga hari setelah masa penetapan DCS," ujarnya.