Pileg 2019

Terkait Sengketa Penetapan DCS, Ini Kata Bawaslu Kalbar

Ruang untuk menseketakan itu berada di Bawaslu dan pihaknyanya siap menerima laporan dari parpol jika ada yang berkeberatan.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga Faisal Riza mengatakan pihaknya telah mendapatkan infromasi bahwa ada banyak daerah yang bacalegnya TMS bahwa ada beberapa partai yang kehilangan satu dapil.

"Pada prinsipnya kita siap menerima jika ada keberatan dari partai terkait hal itu (Bacaleg di coret Red) ke bawaslu," ujarnya.

Baca: Tiga Motor Tabrakan di Jalan Raya Wajok, Satu Tewas Lima Terluka

Ia mengatakan pasca penetapan DCS Parpol dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU sebagai obyek sengketa.

Ruang untuk menseketakan itu berada di Bawaslu dan pihaknyanya siap menerima laporan dari parpol jika ada yang berkeberatan.

"Masa pengajuan gugatan tersebut paling lambat tiga hari setelah masa penetapan DCS," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved