Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang-barang Ilegal, Ini Tanggapan Wabup Kapuas Hulu

Wabup menambahkan, pemusnahan terhadap barang illegal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, dan industri dalam negeri.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan dari Kantor Bea dan Cukai tipe madya pabean Nanga Badau, Kamis (9/8/2018).   

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero menghadiri langsung kegiatan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan, dan sosialisasi ketentuan penanganan barang milik negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nanga Badau Tipe Madya Pabean, di Komplek PLBN Nanga Badau, Kecamatan Badau (Perbatasan Indonesia-Malaysia), Kamis (9/8/2018).

Wabup menjelaskan, barang milik negara yang dimusnahkan yaitu tembakau (rokok) sebanyak 87.020 batang, minuman mengandung etil alkohol ada 288 botol, pakan ternak 2 karung (50 kilogram dan 100 kilogram), pupuk 30 karung (50 kilogram) atau sebanyak 1.500  kilogram, gula pasir 1.500 kilogram, tembakau iris 5.000 gram, dan pakaian bekas 80 karung.

Baca: Kapuas Hulu Kekurangan Penyuluh Pertanian, Ini Pangakuan Dinas Pertanian

Baca: 67 Titik Api di Kapuas Hulu, Ini Komentar Dandim 1206 Putussibau

"Jika dilihat dari jumlah memang tidak terlalu besar. Akan tetapi bila kita lihat UU nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan, atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah, serta pemungutan Bea masuk dan keluar. Sudah barang tentu besar atau kecil, barang tersebut jika melanggar aturan tentu harus tetap kita tindaklanjuti," ujarnya.

Antonius menuturkan, terlepas dari dampak materi yang dirugikan, pelanggaran ini juga akan menimbulkan dampak imateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri.

Serta tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat itu sendiri. 

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang-undang kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dan tokoh adat, tokoh masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara, maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," ucapnya.

Wabup menambahkan, pemusnahan terhadap barang illegal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, dan industri dalam negeri.

"Kita ingin industri dalam negeri membaik dan yang lebih penting para pelaku usaha  bisa menjalankan usaha sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sangat menyambut baik, atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ketentuan penanganan barang milik negara, serta pemusnahan barang milik negara hasil penindakan pada hari ini.

"Semoga kedepannya Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean Nanga Badau, dapat memberikan prestasi yang lebih baik, dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya di bidang pengawasan dan pelayanan," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved