Tahun Ini, Pemkot Hapus Denda Administrasi PBB

Selain itu, pelayanan lainnya Pemkot Pontianak menghapuskan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2008-2015.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISHAK
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pontianak, Hendro Subekti. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menggelar pelayanan jemput pajak yang disebut Kepala Badan Keuangan Daerah, Hendro Subekti menuturkan dilakukannya pelayanan jemput pajak ini bagian dari pelayanan prima yang dan memudahkan pelayanan pada masyarakat yang membayar pajak.

"Kegiatan ini kita lakukan untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat, dengan ini kita harapkan masyarakat dekat pelayanan dan mereka melakukan pembayaran," ucap Hendro Subekti, Selasa (7/8/2018).

Baca: Humas Polri Gelar Workshop Penguatan Media Sosial dan Media Online

Selain itu, pelayanan lainnya Pemkot Pontianak menghapuskan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2008-2015.

Pelayanan jemput pajak ini dilakukan juga di seluruh kelurahan kecamatan yang ada di Pontianak dan dimulai dari Kecamatan Pontianak Barat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved