Polemik Pemberian Vaksin MR, MUI Janji Segera Keluarkan Putusan
Insya Allah diusahakan, pada 8 Agustus ada petunjuk jelas tentang vaksin MR. Tapi , hasil ini juga bergantung pada pihak Menkes
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, HM Basri Har, mengatakan MUI akan mengeluarkan pernyataan jelas terkait Vaksin Measles-Rubella (MR) pada 8 Agustus 2018.
"Insya Allah diusahakan, pada Rabu Tanggal 8 (Agustus) ada petunjuk jelas tentang vaksin MR. Tapi , bagaimana hasil ini juga bergantung pada bagaimana pihak Menkes untuk meminta semua data yang diperlukan kepada sumber vaksin tersebut," kata Basri saat menghadiri Editor Meeting, di Hotel Santika Pontianak, Senin (6/8/2018).
Baca: Unicef Sebut Media Berperan Besar Sukseskan Kampanye Imunisasi MR
Baca: Aniaya Anak Angkatnya Hingga Tewas, IT Menyesal dan Kenang Korban Saat Dilakukan Pemeriksaan
Baca: Sempat Dibatalkan, Kabid PPSMA Disdikbud Kalbar Kali Ini Pastikan O2SN Tetap Akan Digelar
Dia memaparkan sebelumnya, pada Jumat (3/8/2018), MUI telah bertemu dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Direktur Utama Bio Farma sebagai importir vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institut of India (SII) membahas langkah lanjutan atas keluhan sebagian masyarakat tentang kehalalan vaksin MR.
Tiga pihak tersebut membuat empat kesepakatan di antaranya, Menkes dan Dirut PT Biofarma akan segera mengajukan sertifikasi produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.
"Sebenarnya kami (MUI) ingin memberikan klarifikasi pernyataan yang beredar, bahwa Vaksin MR sudah difatwakan halal. Itu sebenarnya ada kesalapahaman, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang kehalalan Vaksin MR, yang ada hanya hanya fatwa tentang Imunisasi," katanya.
Menurutnya LPPOM MUI belum pernah melakukan audit terhadap bahan dari Vaksin MR ini. Namun, ia memastikan bahwa MUI akan merespons secara cepat, bila Kemenkes mendatangkan seluruh dokumen terkait Vaksin MR ini.
Baca: Bupati Rupinus Resmikan 7 Desa Persiapan
Baca: Polres Sanggau Luncurkan Pelayanan Mobile Terpadu Pembuatan SIM, SKCK dan Sidik Jari
"Jadi saat ini ada kesepakatan untuk menunggu hasil Vaksin MR ini, maka untuk pemberian Vaksi MR bisa ditunda. Jadi bukan dihentikan. Yang harus dipahami pula bahwa MUI tidak menghalagi, malah kami mendukung bila ada titik terangnya terhadap Vaksin MR tersebut," sampainya.
Basri Har juga menerangkan dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, ada poin yang menyebutkan Imunisasi dengan vaksin yang belum ada ketentuan tentang kehalalannya bisa saja digunakan dengan pertimbangan yakni untuk kondisi darurat, serta belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin halal.
"Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau cacat permanen, maka imunisasi ini menjadi wajib," jelasnya.
Namun, ia memastikan untuk masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil audit dari bahan Vaksin MR yang akan dilakukan LPPOM MUI.