Bupati Rupinus Resmikan 7 Desa Persiapan

Bupati Sekadau Rupinus meresmikan tujuh desa persiapan yang ada di Kabupaten Sekadau

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Sekadau Rupinus meresmikan tujuh desa persiapan yang ada di Kabupaten Sekadau, yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Persiapan Tigur Jaya, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (7/8). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bupati Sekadau Rupinus meresmikan tujuh desa persiapan yang ada di Kabupaten Sekadau, yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Persiapan Tigur Jaya, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (7/8).

Ia menuturkan, proses pembentukan desa baru memang menjadi euforia dikalangan masyarakat.

Ia juga mengatakan, proses pemekaran desa tersebut merupakan kerjasama semua pihak.

Tujuh desa tersebut masing-masing, tiga desa persiapan di Kecamatan Sekadau Hilir, dua desa persiapan di Kecamatan Nanga Taman dan dua desa persiapan di Kecamatan Belitang Hilir.

Baca: Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sintang, Ini Kesaksian Tetangga Satu Kost

“Ini belum final, masih banyak yang harus dilakukan. Untuk penjabat (Pj) Kades sudah ada,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Pj Kades memiliki tugas untuk menata batas desa dan membentuk perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tak hanya itu, Pj Kades juga harus menyiapkan sarana dan prasarana desa.

“Kepada desa induk kami berharap agar senantiasa mendukung pelaksanaan kegiatan desa persiapan. Kepada masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan desa persiapan,” ucapnya.

“Sama-sama saling mengingatkan. Sehingga, apa yang menjadi tugas bisa terlaksana dengan baik,” timpalnya.

Rupinus berpesan agar tim kabupaten selalu memonitornya jika ingin desa persiapan menjadi desa defenitif. Sebab 1 sampai 3 tahun mendatang akan dievaluasi bisa tidaknya desa persiapan tersebut menjadi desa defenitif.

“Saya berharap tujuh desa persiapan ini bisa menjadi desa defenitif. Apalagi antusiasme masayrakat sangat luar biasa,” katanya.

Kabag Pemerintahan, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar Suparman yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, tujuan pemekaran desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kemudian mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa,” ungkapnya.

Berdasarkan, peraturan perundang-undangan desa persiapan merupakan bagian dari wilaah desa induk. Desa persiapan dapat berubah status desa dalam jangka 1 hingga 3 tahun. Dengan jangka waktu tersebut Pj Sekadau harus menyelesaikan tugasnya.

“Tugas Pj penetapan batas wilayah desa sesuai kaidah kartografis, pengelolaan angagran operasional desa persiapan yang bersumber dari APB desa induk,” tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved