Pemkab Ketapang Naikan Gaji Tenaga Kontrak Pada 2019
Penandatangan kesepakatan bersama KUA dan rancangan PPAS yang merupakan arah dari rancangan kebijak umum anggaran
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Ketapang pada tahun anggaran 2019 akan menaikan gaji tenaga kontrak non PNS. Serta tetap fokus kepada perbaikkan infrastruktur daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ketapang, Martin Rantan usai menghadiri sidang Paripurna DPRD Ketapang tentang Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS 2019 di gedung DPRD Ketapang, Selasa (7/8/2018).
Baca: Mahasiswa dan Mahasiswi Asal Ketapang Gelar Bakti Sosial Asrama Ketapang Selama Sepekan
Baca: Hadiri Sosialisasi UU Nomor 43 Tahun 2017, Martin: Minat Baca Masyarakat Berkurang
Penandatangan kesepakatan bersama KUA dan rancangan PPAS yang merupakan arah dari rancangan kebijak umum anggaran dan rancangan priritas plafon anggaran sementara Kabupaten Ketapang 2019.
Menurut Bupati sebagai mana yang sudah dibacakan Ketua DPRD Ketapang tentang kesepatan bersama KUA dan PPAS. Di antara telah disepakati yakni peningkatan infrastruktur dan hal yang khusus menyangkut tenaga Kontrak non PNS.
“ Ada rekomendasi dari pembahasan KUA PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Darah dengan Badan Anggaran DPRD, nominal atau gaji tenaga kontrak non PNS namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” terang Bupati.
Namun menurutnya karena ini baru rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan priritas plafon anggaran sementara Kabupaten Ketapang 2019 sifatnya sementara nanti akan di finalkan pada APBD 2019 mendatang.
Selanjutnya kebijakan prioritas untuk infrastruktur Bupati mengatakan tetap melanjutkan Pembangunan Jalan Pelang Batu Tajam. Serta jalan-jalan yang belum diaspal dan jalan-jalan utama yang sampai saat ini belum tersentuh anggaran.
Sidang Paripurna DPRD Ketapang itu dipimpin Ketua DPRD Ketapang Budi Matheus didampingi Junadi, Qadarini dan Jamhuri Amir para Wakil Ketua DPRD Ketaang.
Terhadap rancangan KUA dan PPAS tersebut telah dibahas bersama dalam satu agenda kegiatan rapat rapat kerja badan anggaran DPRD dengan para Kepala SKPD dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Tujuannya guna disepakati bersama antara DPRD dengan Bupati Ketapang. Selanjutnya dituangkan dalam nota kesepakatan bersama berupa penandatangan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Ketapang.
Terutama tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) untuk APBD Kabupaten Ketapang 2019.