Hadiri Sosialisasi UU Nomor 43 Tahun 2017, Martin: Minat Baca Masyarakat Berkurang

Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi semua untuk membuat terobosan. Serta motivasi terbaik untuk menumbuhkan minat dan budaya membaca.

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Bupati Ketapang bersama Kadis Perpustakaan, Kearsipan Propinsi Kalbar dan Plt Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Ketapang foto bersama saat sosialiasi UU nomor 43 tahun 2007 di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (7/8). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Ketapang sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan dan Sosialiasi Pengelolaan Perpustakaan Tahun 2018 di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (7/8/2018).

 Kegiatan yang dibuka itu Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat. Bupati menyambut baik pelaksanaan sosialisasi dalam rangka mendukung gemar membaca di Ketapang.

Ia menilai kegiatan tersebut sebagai sarana untuk mengajak masyarakat mempunyai kesadaran bahwa dengan membaca dan perpustakaan dapat membuka wawasan dan cakrawala. Terlebih saat ini minat dan gemar membaca di masyarakat mulai berkurang.

Baca: Humas Polri Gelar Workshop Penguatan Media Sosial dan Media Online

Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi semua untuk membuat terobosan. Serta motivasi terbaik untuk menumbuhkan minat dan budaya membaca. Bupati menegaskan tidak ada kata terlambat untuk menumbuhkan minat baca masyarakat.

Ia mengajak semua agar niatkan mulai saat ini untuk gemar membaca yang tidak hanya sebagai hobi tapi menjadi kebutuhan dalam kehidupan kita sehari-hari. Semua dituntut menyuarakan terus gerakan membaca di masyarakat.

Tujuannya untuk menumbuhkan minat dan budaya membaca di Ketapang. Tumbuhnya minat dan budaya membaca maka akan lahir masyarakat membaca. Serta masyarakat belajar yang merupakan indicator dari kualitas sumber daya manusia.

Menurut Bupati pembenahan perpustakaaan kedepan harus lebih ditingkatkan mengingat peran sertanya cukup besar dalam mendorong peningkatan kecerdasan masyarakat. Sebab itu perpustakaan harus mampu berbenah.

Serta mendorong minat baca masyarakat untuk datang ke perpustaakaan demi memperoleh pengetahuan. Bupati menekankan agar Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menarik untuk dikunjungi. Misalnya dengan menyediakan buku-buku bagus dan terkini.

Baca: Diamuk Gajah, Warga Tulungagung Tewas di Kebun Sawit Afrika Barat

Bupati juga menyarankan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan ini tidak hanya dilakukan di Kota Ketapang tapi hingga ke kecamatan. Misalnya pihak kecamatan menyimpan arsip serta buku-buku berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Arsip desa yang disimpan di kecamatan diharapkannya dapat dikelola baik. Dengan buku seperti itu dapat menambah wawasan bagi penyelenggara pemerintahan. Terlebih menurutnya arsip di kecamatan tentu sangat diperlukan.

“Jangan sampai akibat terbatasnya arsip membuat pihak kecamatan selalu meminta arahan ke Bupati,” kata Martin melalui Peliputan Humas dan Protokol Setda Ketapang, Andi Candra kepada awak media di Ketapang, Selasa (7/8).

Bupati menambahkan begitu juga dengan di desa yang berjumlah 200 lebih dari 20 kecamatan se Ketapang. Maka dapat dibayangkan jika dalam satu hari satu saja kepala desa meminta arahan Bupati. Maka pekerjaan Bupati akan semakin berat.

“Kalau satu hari saja satu kepala desa selalu datang meminta arahan ke Bupati. Maka bisa membuat Bupati tidak bisa bekerja dalam setahun. Karena itu melalui buku-buku kita bisa menambah wawasan,” ungkapnya.

“Saya kira sangat penting di kecamatan mengelola buku-buku untuk menambah wawasan aparatur dan masyarakat. Termasuk juga di desa-desa,” lanjut Bupati Ketapang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved