Hadiri Rapat Pembentukan HUT RI, Kapolsek Imbau Warga Desa Kayu Ara
Kapolsek juga meminta kepada masyarakat yang hadir untuk segera melaporkan apabila ada Karhutla maupun pungli. mengingat ada sanksi tegas
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dalam kegiatan rapat pembentukan HUT RI ke 73 tahun 2018 di Kantor Desa Kayu Ara, Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin menyampaikan berberapa himbaun Kamtibmas pada minggu (5/8/2018)
Adapun himbauan yang disampaikan yakni mengenai Karhutla dan Saber pungli, dimana Kapolsek mengaharapkan peran serta aparatur Desa dan masyarakat yang hadir untuk mencegah terjadinya Karhutla dan Pungli di wilayah Desa Kayu Ara.
Baca: Syahdan Anggoi Tutup Usia, Sejumlah Pejabat di Pemprov Kalbar Melayat ke RS Antonius
Baca: Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat Dapat Ajukan Permohonan Sengketa ke Panwaslu
"Saya mengingatkan kembali agar pihak Desa berperan dalam penanganan dan pencegahan Karhutla, serta mencegah terjadinya pungli di wilayah Desa Kayu Ara," Ujar Kapolsek.
Kapolsek juga meminta kepada masyarakat yang hadir untuk segera melaporkan apabila ada Karhutla maupun pungli. mengingat ada sanksi tegas yang akan dilakukan pada pelaku karhutla maupun pungli.
"Jangan takut dan ragu untuk melaporkan apabila terjadinya karhutla dan pungli, baik itu mengetahui atau mendengar bahkan mengalaminya, mari bersama sama kita cegah karhutla mau pun pungli ini. Karena tanpa peran serta baik itu aparatur Desa mau pun masyarakat, hal ini akan sulit di wujudkan," ungkap Kapolsek (*).
