Hadiri Rapat Pembentukan HUT RI, Kapolsek Imbau Warga Desa Kayu Ara

Kapolsek juga meminta kepada masyarakat yang hadir untuk segera melaporkan apabila ada Karhutla maupun pungli. mengingat ada sanksi tegas

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin (Pegang mix) saat menghadiri HUT RI ke 73 tahun 2018 di Desa Kayu Ara pada Minggu (6/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dalam kegiatan rapat pembentukan HUT RI ke 73 tahun 2018 di Kantor Desa Kayu Ara, Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin menyampaikan berberapa himbaun Kamtibmas pada minggu (5/8/2018)

Adapun himbauan yang disampaikan yakni mengenai Karhutla dan Saber pungli, dimana Kapolsek mengaharapkan peran serta aparatur Desa dan masyarakat yang hadir untuk mencegah terjadinya Karhutla dan Pungli di wilayah Desa Kayu Ara.

Baca: Syahdan Anggoi Tutup Usia, Sejumlah Pejabat di Pemprov Kalbar Melayat ke RS Antonius

Baca: Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat Dapat Ajukan Permohonan Sengketa ke Panwaslu

"Saya mengingatkan kembali agar pihak Desa berperan dalam penanganan dan pencegahan Karhutla, serta mencegah terjadinya pungli di wilayah Desa Kayu Ara," Ujar Kapolsek.

Kapolsek juga meminta kepada masyarakat yang hadir untuk segera melaporkan apabila ada Karhutla maupun pungli. mengingat ada sanksi tegas yang akan dilakukan pada pelaku karhutla maupun pungli.

"Jangan takut dan ragu untuk melaporkan apabila terjadinya karhutla dan pungli, baik itu mengetahui atau mendengar bahkan mengalaminya, mari bersama sama kita cegah karhutla mau pun pungli ini. Karena tanpa peran serta baik itu aparatur Desa mau pun masyarakat, hal ini akan sulit di wujudkan," ungkap Kapolsek (*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved