Pileg 2019

Tak Ingin Kecolongan dalam Verifikasi Berkas Bacaleg, KPU Kalbar Kirim Surat ke Pengadilan Tinggi

Kita berkirim surat dengan pengadilan untuk mendapatkan nama-nama para terpidana korupsi dan dua jenis kejahatan yang dilarang oleh KPU

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Divisi Teknis KPU Provinsi Kalbar, Erwin Irawan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Kalbar Erwin Irawan mengatakan dalam melakukan seleksi berkas para bacaleg, pihaknya juga berkirim surat dengan pengadilan tinggi di Kalbar untuk mendapatkan nama-nama terpidana korupsi yang telah diputuskan, terutama tiga jenis pidana yang terlarang oleh KPU yakni korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual.

"Kita berkirim surat dengan pengadilan untuk mendapatkan nama-nama para terpidana korupsi dan dua jenis kejahatan yang dilarang oleh KPU," ujar Irawan, Minggu (5/8/2018).

Ia mengatakan jika memang terdapat terpidana ada masuk ke dalam berkas bacaleg yang diserahkan ke KPU, kalau memanh ada tentu akan langsung dicoret.

Baca: Terkait DPT, Jumadi: Ini Masalah Klasik

Kendati demikian, perlakuan berbeda jika ada terpidana yang telah menjalani hukuman kurungan penjara karena melanggar tindak pidana selain tiga kasus hukum pidana tersebut.

Kalau kejahatan lain jika telah bebas dan ingin maju sebagai bacaleg, yang bersangkutan harus melampirkan berkas telah menjalani tahanan dari LP, dan pengumuman dari media massa bahwa telah menjalani tahanan.

Baca: Bawaslu Ingatkan Warga Tak Terlibat Isu SARA dan Money Politik

"Sampai hari ini kami belum menemukan adanya berkas bacaleg yang merupakan bekas dari narapidana kejahatan lain," ujarnya.

Erwin berkomitmen untuk tidak kecolongan terhadap berkas bacaleg, pihaknya akan teliti dan ketat dalam melakukan verifikasi berkas bacaleg sebelum melakukan penyusunan dan penetapan DCS hingga tahap penetapan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved