Pileg 2019
Bawaslu Ingatkan Warga Tak Terlibat Isu SARA dan Money Politik
Dari 24 tersangka ini, ada yang tersangkut kasus money politik dan selebihnya terkait dengan penyalahgunaan jabatan,
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu RI terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, masih ditemukan pelanggaran money politik (politik uang) dan politisasi SARA.
Hal itu disampaikan langsung anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Siregar juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut terlibat dalam hal-hal seperti itu.
Baca: Imunisasi MR Sasar 1,3 Juta Anak di Kalbar, Ini Kata PJ Gubernur Kalbar
Karena berkaca dari Pilkada serentak 2018, ada sebanyak 3.567 laporan dan temuan yang di terima Bawaslu RI. "Dua ribuan berupa temuan sedangkan seribuan berupa laporan," tuturnya, Minggu (5/8/2018).
Dari total jumlah tersebut, katanya, sebanyak 52 kasus sudah di proses di Pengadilan, sedangkan 24 orang (pelaku) sudah menjalani kurungan penjara.
"Dari 24 tersangka ini, ada yang tersangkut kasus money politik dan selebihnya terkait dengan penyalahgunaan jabatan," jelasnya.
Baca: Imunisasi MR Sasar 1,3 Juta Anak di Kalbar, Ini Kata PJ Gubernur Kalbar
Artinya masyarakat Indonesia sudah berperan aktif untuk ikut terlibat dalam proses pengawalan Pilkada serentak kemarin. "Kami harapkan itu juga terjadi pada saat Pemilu 2019," katanya.
Bawaslu sendiri, sudah berupaya melakukan pencegahan ke berbagai tempat.
"Kepada lapisan masyarakat jangan sampai ikut terlibat dalam money politik. Apabila masyarakat menemukan ada usaha-usaha untuk membagikan sembako atau uang segera laporkan kepada Panwaslu setempat," pesannya.