PTPN XIII Masih Terima TBS dari Petani Plasma KKPA Dan Kebun Inti

Kancilkus SP menyampaikan, PTPN XIII masih menerima buah dari petani per 1 Agustus 2018, hanya saja dibagi menjadi dua

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua KUD Mekar Sari yang juga mitra PTPN XIII, desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kancilkus SP 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua KUD Mekar Sari yang juga mitra PTPN XIII, Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kancilkus SP menyampaikan, PTPN XIII masih menerima buah dari petani per 1 Agustus 2018, hanya saja dibagi menjadi dua antara petani plasma KKPA dan kebun inti.

“Petani plasma KKPA mengirim TBS ke Pabrik Gunung Meliau dan Kebun Inti di Pabrik Rimba Belian. Untuk TBS bulan Juni juga sudah dibayar, ” katanya, Minggu (5/8/2018).

Baca: Pontianak Swimming Club Matangkan Elsa dan Harun Untuk Pra Pon

Alasannya, lanjut Kancil sapaan akrabnya, pihak perusahaan menuding bahwa petani plasma KKPA tidak mendapat rendemen tinggi.

Dan harga TBS Plasma ditentukan berdasarkan rendemen Pabrik dan tidak ditentukan berdasarkan Indek K Disbun.

“Justru ini bertentangan dengan undang-undang Permentan dan pergub kalau harga ditentukan sepihak. Kami sebagai petani plasma merasa sangat dirugikan dalam hal ini, ” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved