PTPN XIII Masih Terima TBS dari Petani Plasma KKPA Dan Kebun Inti
Kancilkus SP menyampaikan, PTPN XIII masih menerima buah dari petani per 1 Agustus 2018, hanya saja dibagi menjadi dua
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua KUD Mekar Sari yang juga mitra PTPN XIII, Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kancilkus SP menyampaikan, PTPN XIII masih menerima buah dari petani per 1 Agustus 2018, hanya saja dibagi menjadi dua antara petani plasma KKPA dan kebun inti.
“Petani plasma KKPA mengirim TBS ke Pabrik Gunung Meliau dan Kebun Inti di Pabrik Rimba Belian. Untuk TBS bulan Juni juga sudah dibayar, ” katanya, Minggu (5/8/2018).
Baca: Pontianak Swimming Club Matangkan Elsa dan Harun Untuk Pra Pon
Alasannya, lanjut Kancil sapaan akrabnya, pihak perusahaan menuding bahwa petani plasma KKPA tidak mendapat rendemen tinggi.
Dan harga TBS Plasma ditentukan berdasarkan rendemen Pabrik dan tidak ditentukan berdasarkan Indek K Disbun.
“Justru ini bertentangan dengan undang-undang Permentan dan pergub kalau harga ditentukan sepihak. Kami sebagai petani plasma merasa sangat dirugikan dalam hal ini, ” pungkasnya.