Pileg 2019

KPU Kalbar Masih Verifikasi Berkas Syarat Bacaleg 2019

Jadwal dan tahapanya akan dilakukan mulai dari tanggal 8 Agustus 2018 sampai 12 Agustus 2018 nanti

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU terkait daftar calon sementara (DCS) caleg dari partai politik yang didaftarkan ke KPU.

"Nanti akan ada tahapan mendengar tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah DCS. Kalau saat inipun jika ada masukan kita tetap akan terima dan tindak lanjuti," ujarnya.

Ramdan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan bacaleg yang diserahkan oleh partai politik. Jadwal verifikasi tersebut akan dilakukan hingga 7 Agustus mendatang.

Baca: Terkait GNPF Jelang Pemilu 2019, Ini Pesan Anggota Dewan Penasehat GP Ansor Sanggau

Baca: Lapas Kelas II B Sintang Over Kapasitas, Pudjiono: Belum Ada Bantuan Pusat

"Setelah tahapan tersebut, barulah kami akan menyusun dan menetapkan DCS. Jadwal dan tahapanya akan dilakukan mulai dari tanggal 8 Agustus 2018 sampai 12 Agustus 2018 nanti," ujarnya.

Selanjutnya pada tanggal mulai dari 12 Agustus 2018 hingga 14 Agustus 2018, Ramdan mengatakan KPU akan mengumumkan DCS dari 16 Parpol yang ikuti pemilu pada 2019 mendatang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved