Pileg 2019
KPU Kalbar Masih Verifikasi Berkas Syarat Bacaleg 2019
Jadwal dan tahapanya akan dilakukan mulai dari tanggal 8 Agustus 2018 sampai 12 Agustus 2018 nanti
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPU terkait daftar calon sementara (DCS) caleg dari partai politik yang didaftarkan ke KPU.
"Nanti akan ada tahapan mendengar tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah DCS. Kalau saat inipun jika ada masukan kita tetap akan terima dan tindak lanjuti," ujarnya.
Ramdan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan bacaleg yang diserahkan oleh partai politik. Jadwal verifikasi tersebut akan dilakukan hingga 7 Agustus mendatang.
Baca: Terkait GNPF Jelang Pemilu 2019, Ini Pesan Anggota Dewan Penasehat GP Ansor Sanggau
Baca: Lapas Kelas II B Sintang Over Kapasitas, Pudjiono: Belum Ada Bantuan Pusat
"Setelah tahapan tersebut, barulah kami akan menyusun dan menetapkan DCS. Jadwal dan tahapanya akan dilakukan mulai dari tanggal 8 Agustus 2018 sampai 12 Agustus 2018 nanti," ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal mulai dari 12 Agustus 2018 hingga 14 Agustus 2018, Ramdan mengatakan KPU akan mengumumkan DCS dari 16 Parpol yang ikuti pemilu pada 2019 mendatang.