Suntikkan Zat Berbahaya Pada Unta Saat Ikut Kontes, Lima Warga Arab Saudi Didenda Ratusan Juta
Dengan total hadiah senilai 57 juta dollar Amerika Serikat atau Rp 759 miliar, tidaklah mengejutkan apabila ada sekitar 30.000 unta yang ikut kontes.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, RIYADH - Para pemilik unta di Arab Saudi harus membayar denda senilai 67.000 riyal atau sekitar Rp 257,9 juta lantaran melakukan operasi untuk mempercantik unta mereka.
Melansir Arab News pada Rabu (1/8/2018), denda tersebut dijatuhkan kepada lima orang di seluruh kerajaan. Mereka terbukti telah menyuntikkan zat berbahaya untuk membesarkan bibir unta yang ikut dalam kontes kencantikan.
Baca: Dibuka Besok, Inilah Mobil Listrik Wuling Baojun E100 yang akan Mejeng di Pameran Otimotif GIIAS
Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Arab Saudi menyatakan, kelima orang itu telah melanggar undang-undang kesejahteraan hewan. Pada 12 Januari lalu, sebanyak 12 unta didiskualifikasi dari acara kontes kecantikan setelah pemilik mereka ketahuan menyuntikan botoks ke beberapa bagian tubuh unta.
Dengan total hadiah senilai 57 juta dollar Amerika Serikat atau Rp 759 miliar, tidaklah mengejutkan apabila ada sekitar 30.000 unta yang ikut kontes.
Baca: DPRD Kayong Utara Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Waki Bupati Terpilih
Namun, acara tersebut juga menuai kontroversi setelah berbagai aksi curang terdeteksi. Pemilik unta tak segan menyuntikkan botoks ke binatang gurun tersebut. "Mereka menggunakan botoks di bagian bibir atas, bibir bawah, hidung, dan bahkan rahangnya," kata Ali Al Mazrouei, salah satu pemilik unta.
" Botoks membuat kepala unta lebih busung sehingga terlihat besar," ucapnya.
Denda akibat pelanggaran UU Kesejahteraan Hewan di Saudi juga dikenakan kepada sebuah toko hewan yang menjual hewan sakit.