Polsek Entikong Amankan Terduga Penyalur TKI Ilegal

Selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan pencarian terhadap AV dan akhirnya yang bersangkutan ditemukan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HENDRI CHORNELIUS
:Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi saat menunjukan tersangka penyalur TKI ilegal inisial AV di Mapolres Sanggau, Rabu (1/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polres Sanggau, khususnya Polsek Entikong mengamankan satu orang tersangka yang diduga penyalur TKI Ilegal inisial AV, warga kecamatan Entikong,  Sanggau, Rabu (1/8/2018).

Selain itu, Polisi juga mengamankan lima orang warga asal Sukabumi Jawa Barat yang akan menjadi Calon TKI ke Malaysia diantaranya, Gunawan (25), Saepuloh (49), Amsir (53), M Saleh (52) dan Denni Suhendar (37). “Kami dijanjikan RM 200 perbulan, ” kata satu diantara calon TKI Ilegal, Amsir disela-sela konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kapolsek Entkong A Siddiq dan Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP M Aminuddin, di Mapolres Sanggau, Rabu (1/8/2018).

Baca: Menara Komunikasi di Perbatasan tak Berfungsi, Ini Harapan Bupati Muharram

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menjelaskan, mereka diamankan jajaran Polsek Entikong saat berpatroli di jalur tikus, Kecamatan Entikong, Jumat (27/7/).

“Mereka diamankan petugas saat akan masuk ke Malaysia melalui jalur tikus yang berada di sebelah kanan PLBN Entikong yang terletak dibelakang Pasar Baru. pada saat menaiki bukit pertama telah mengamankan lima orang yang diduga akan bekerja ke Malaysia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan dua orang sebagai petunjuk jalan atasnama Rinto dan Agus Febiansyah, ” jelasnya.

Baca: Seru! Inilah Suasana Lomba Solo Anak Usia 10-13 Pesparawi XII di Pontianak

Usai memeriksa dokumen kependudukan korban, lanjut Kapolres, ketujuh orang tersebut di amankan ke PLBN Entikong untuk diinterogasi dan dari hasil keterangan dari dua orang sebagai petunjuk jalan, Rinto dan Agus Febiansyah diperoleh informasi bahwa yang menyuruh mereka untuk mengantar ke lima orang yang diduga Calon TKI illegal tersebut ke wilayah Tebedu Malaysia adalah tersangka AV.

“Selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan pencarian terhadap AV dan akhirnya yang bersangkutan ditemukan, ” tuturnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, ketujuh orang tersebut dibawa ke Polsek Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dan AV warga Entikong sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” tegasnya.

Saat ini, pihak Kepolisian sedang memburu pelaku lain yang diduga menjadi penyalur TKI ilegal.
“Masih kita kembangkan, penyalurnya sedang kita buru, ” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved