Larangan Bacaleg Napi Korupsi, Pengamat: Parpol dan Masyarakat Harus Dukung KPU
Demikian pula partai politik sebagai induk dari para caleg untuk membantu KPU karena parpol adalah pihak yang paling d untungkan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - "Pertama kali kita harus mendukung penuh langkah KPI untuk mensyaratkan bagi parpol untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor," terang Pengamat Politik Untan, Ireng Maulana, Minggu (29/7/2018).
Tindakan ini preseden baik dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dan memberikan efek jera luar biasa bagi mereka yang terjerat kasus korupsi.
"Upaya ini juga semacam warning kepada para caleg pada pileg 2019 untuk coba-coba mendekati praktek korupsi jika terpilih kelak menjadi anggota parlemen. Publik harus melindungi komitmen KPU jika ingin memilih caleg yang tidak berlabel mantan koruptor,' tambahnya..
Demikian pula partai politik sebagai induk dari para caleg untuk membantu KPU karena parpol adalah pihak yang paling d untungkan.
Di masa mendatang, aturan KPU ini paling tidak turut serta memulihkan reputasi parpol yang kadernya menjadi pelaku korupsi. Harapannya, parpol sedikit lega tanpa beban rekam jejak sebagai parpol penampung mantan koruptor.
Pada proses masuknya para caleg mantan koruptor di beberapa parpol tidak sepenuhnya karena adanya praktek pembiaran.
Baca: Dandim Temui Kendala Penanganan Karhutla di Wilayah Kepulauan, Ini Penyebabnya
"Tahapan administrasi pencalegan yang ketat dan di tambah dengan cara daftar berbasis online memang membutuhkan masa adaptasi parpol sehingga secara detail sudah tidak sempat lagi mereview dan melakukan screening dengan teliti caleg yg datang mendaftar," jelasnya Ireng Maulana.
Oleh karena parpol mendahulukan memenuhi kelengkapan administrasif pencalegan ratusan orang kandidat sesuai tenggat waktu yang diberikan KPU. Selain itu, bagi parpol yang memang tidak berbasis kader, tingkat pragmatisme nya sangat tinggi untuk dapat memenuhi jumlah caleg sesuai dapil yang tersedia.
"Disinilah fungsi kontrol terhadap track record caleg lemah, karena parpol cenderung menerima siapa saja yang berminat untuk menjadi caleg," jelasnya lagi.
Berbeda misalkan dengan parpol yang berbasiskan kader, parpol dapat memverifikasi rekam jejak caleg yang adalah kadernya sendiri dengan mudah dan cepat.
Baca: Klaim Bacaleg Bersih dari Mantan Napi Korupsi, Ini Kata DPW PSI Kalbar
"Disamping itu, masih lolosnya para mantan koruptor mendaftar caleg bisa juga faktor parpol yang baru mulai mempersiapkan proses administrasi pencalegan di hari-hari akhir masa pendaftaran," lanjut Ireng Maulana.
Mepetnya waktu yang mereka bisa manfaatkan menyebabkan tidak ada waktu lagi bagi parpol untuk memeriksa dengan teliti latar belakang para caleg.
Solusi terbaik bagi parpol yang terdeteksi mendaftarkan caleg mantan koruptor adalah dengan membatalkan keikutsertaan caleg tersebut.
"Keputusan ini harus mereka ambil untuk mengantisipasi berkembangnya opini negatif terhadap parpol, dan tentu saja dampaknya terhadap potensi perolehan suara bagi parpol itu sendiri," jelasnya.
Publik dan partai politik memiliki tanggup jawab etis untuk mendukung aturan KPU yang melarang mantap koruptor menjadi caleg untuk meningkatkan kualitas anggota parlemen kita kelak, dan demi bertumbuhnya demokrasi kita yang lebih baik lagi