Terjepit di Eskalator Mal, Dua Jari Bocah Berusia 3 Tahun Putus
Sang anak diduga tidak sengaja memasukkan jarinya ke sebuah celah yang ada di tangga eskalator dan kemudian terjepit hingga putus.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SALT LAKE CITY - Terjepit di eskalator di mal, seorang anak perempuan berusia tiga tahun di AS kehilangan dua jarinya dan harus mendapat perawatan medis.
Ibu perempuan tersebut, Silvia Zamora, mengaku terkejut ketika mendapati sang anak berteriak dan telah berlumuran darah setelah lepas dari pengawasannya selama sesaat.
Zamora mengatakan, dia mendengar jeritan anaknya saat tengah berbelanja bahan untuk makan malam di sebuah kios di samping eskalator di pusat perbelanjaan di Salt Lake City, Utah.
Dia kemudian menemukan putrinya telah berada di lantai satu dan dalam keadaan berlumuran darah. Setelah diperiksa, dua jari tangan putrinya sudah hilang.
Sang anak diduga tidak sengaja memasukkan jarinya ke sebuah celah yang ada di tangga eskalator dan kemudian terjepit hingga putus.
Baca: Edi Rusdi Kamtono Hadiri Rakernas Apeksi ke-13, Hal Ini Yang Dibahas
Petugas terpaksa membongkar tangga eskalator untuk mengambil potongan jari sang anak dari bawah eskalator tersebut.
Gadis itu segera dibawa ke rumah sakit namun jari yang telah terputus tidak dapat disambung kembali. Zamora mengungkapkan kejadian yang dialami putrinya pada September tahun lalu itu dalam sebuah laporan gugatan ke pengadilan pada Senin (23/7/2018).
Dia dengan didampingi pengacaranya mengajukan gugatan kepada pihak toko dan pembuat eskalator. Menurutnya insiden tersebut terjadi lantaran ada kerusakan pada eskalator yang tidak segera diperbaiki.
Pabrikan pembuat eskalator, Schindler Elevator Corp mengatakan, pihaknya turut menyayangkan terjadinya insiden, tetapi menyangkal bahwa eskalator itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya atau ada bagian yang hilang sehingga menyebabkan insiden.
Sementara pihak pengelola mal belum memberikan tanggapan terkait insiden yang sudah berlalu beberapa bulan lalu itu.
Baca: Polsek Entikong Gagalkan Pengiriman Calon TKI Ilegal Asal Sukabumi
Disampaikan pengacara Zamora, Brian Webber, gugatan itu mengklaim sistem saklar pengaman tidak menghentikan eskalator sehingga harus dihentikan secara manual.
Selain itu, gugatan menyebut tidak adanya tanda peringatan serta izin pengoperasian eskalator di mal tersebut telah kedaluwarsa sejak dua minggu sebelum insiden terjadi.
"Petugas inspeksi diketahui sempat memberi peringatan kepada pihak mal pada dua tahun lalu untuk mengganti bagian eskalator yang sudah dan memperbaiki tanda peringatan, namun tidak dilaksanakan," kata pengacara dalam dokumen pengadilan. Gugatan yang diajukan menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangan Terjepit di Eskalator Mal, Gadis Kecil Kehilangan Dua Jarinya"