Polsek Entikong Gagalkan Pengiriman Calon TKI Ilegal Asal Sukabumi
Dari tujuh orang itu, dua orang bertugas sebagai penunjuk jalan sedangkan lima orang lainnya adalah calon tenaga kerja ilegal asal Sukabumi
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengagalkan pengiriman calon TKI ilegal asal Suka Bumi di jalur tikus di sebelah kanan PLBN Entikong, kecamatan Entikong, kabupaten Sanggau, Jumat (27/7) siang.
“Anggota Polsek Entikong melakukan patroli di jalur tikus di sebelah kanan PLBN Entikong yang terletak di belakang pasar baru. Pada saat menaiki bukit anggota melihat tujuh orang dengan gerak gerik mencurigakan, ” kata Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq melalui rilisnya, Sabtu (28/7).
Kemudian, rombongan tersebut diinterogasi anggota Polsek dan diketahui mereka akan menyeberang ke Malaysia untuk bekerja.
Baca: Ratusan Jemaah di Sanggau Gelar Shalat Gerhana Bulan
“Dari tujuh orang itu, dua orang bertugas sebagai penunjuk jalan sedangkan lima orang lainnya adalah calon tenaga kerja ilegal asal Sukabumi, Jawa Barat, ” jelasnya.
Selanjutnya, Ketujuh orang tersebut kemudian dibawa ke PLBN Entikong untuk diinterogasi dan dari hasil keterangan petunjuk jalan, yang menyuruh mengantar masuk kelima orang yang diduga calon TKI ilegal tersebut ke wilayah Tebedu, Malaysia adalah AV.
“Anggota kemudian mencari AV yang beralamat di Dusun Entikong Benuan. Sementara ini, delapan orang tersebut dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tuturnya.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolsek, Polisi menetapkan AV sebagai tersangka Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN) dan Keimigrasian.
“Sementara dua orang penunjuk jalan, RNT dan AGS diperiksa sebagai saksi. Lima warga Sukabumi yang diselamatkan yaitu Gunawan (25), Saepuloh (49), Amsir (53), M. Saleh (52) dan Denni Suhendar (37), ” pungkasnya.