Miliki 41,58 Gram Sabu dan 7 Butir Ekstasi, Mantan Napi Narkoba Ditangkap Polisi
Kasat juga menerangkan karena pelaku berusaha kabur, untuk melumpuhkannya, petugas terpaksa memberikan timah panas.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Berada didalam jeruji besi tidak membuat AA (47) merasa jera, mantan narapidana ini kembali berulah dengan kasus yang sama yang membawanya kembali ke jeruji besi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil membekuk AA di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang lantaran menguasai Narkoba.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin melalui Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan mengatakan, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba narkoba di Jalan MT. Haryono, Gang Keluarga, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Baca: Harga Ayam di Sintang Rp 48 Ribu Per Kilo, Pedagang BuburTerpaksa Kurangi Jumlah Daging
Baca: Dirjen Holtikultutra Kementan RI Apresiasi Kontes Durian di Sekayam
Kasat mengatakan atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. ”pada Kamis (27/07/18) sekitar jam 03.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumah yang ditempatinya dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan oleh ketua RT setempat," jelas Kasat.
Kasat juga menerangkan karena pelaku berusaha kabur, untuk melumpuhkannya, petugas terpaksa memberikan timah panas.
“Pada saat pengeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan 69 (enam puluh Sembilan) klip sabu Brutto 41,58 Gram dan 7 (tujuh) butir ekstasi brutto 2,23 Gram beserta barang bukti lainnya," tambahnya.
Setelah dilakukan penanganan luka tembak, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.