Kejari Hanya Terima Satu Kasus Kayu Ilegal dari Polres Kayong Utara Sejak 2016

"Kasus tersebut kini sudah incraht dan disita untuk kemudian dimusnahkan

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Anggota Kepolisian dari Polres Kayong Utara mengecek kayu ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ketapang, Rudi Antono mengungkapkan, sejak 2016 pihaknya hanya sekali menerima pelimpahan kasus kayu ilegal dari Polres Kayong Utara.

Kasus yang dia maksud adalah kasus kayu jenis durian. Akan tetapi, kasus tersebut kini sudah berstatus incraht dan disita untuk kemudian dimusnahkan.

Adapun kasus kayu jenis durian ini terjadi pada 2017 lalu.  "Kasus tersebut kini sudah incraht dan disita untuk kemudian dimusnahkan," katanya di Ketapang, Jumat (27/7/2018).

Baca: Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag RI Beberkan Sejarah Singkat Pesparawi

Hal ini dipaparkan Rudi menanggapi pertanyaan sejumlah awak media terkait berapa banyak pelimpahan kasus kayu yang masuk ke Kejaksaan Negeri Ketapang sejak Polres Kayong Utara berdiri pada 2016 silam.

"Jika ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Pemeriksaan) pasti ada diregister," ujarnya.

Akan tetapi, sebaliknya, jika tak ada SPDP maka tidak ada kasus yang dilimpahkan ke pihaknya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved