KPU Kalbar Konsolidasi Internal Untuk Persiapan Hadapi Gugatan Yansen di MK
KPU Kalbar melakukan persiapan terkait gugatan Calon Bupati Sanggau nomor urut 1, Yansen Akun Effendy.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Kalbar melakukan persiapan terkait gugatan Calon Bupati Sanggau nomor urut 1, Yansen Akun Effendy.
"Berkaitan dengan gugatan Yansen di Sanggau, sudah diajukan di MK, kemudian kawan-kawan di Kabupaten Sanggau sudah melakukan persiapan untuk menyiapkan semua jawaban terhadap permohonan pemohon," ungkap Ketua KPU Kalbar Ramdan, Senin (23/07/2018).
Kemudian selanjutnya, kata dia, Komisioner KPU Sanggau sudah melakukan persiapan untuk mengikuti proses persidangan di MK.
Baca: Mengurangi Kandungan Kafein Dalam Kopi, Ternyata Begini Caranya
"Jadi, kami di KPU Provinsi melakukan rapat koordinasi bersama kawan-kawan Sanggau untuk mengetahui persiapan dalam proses mengikuti persidangan di MK yang menurut informasi persidangan perdana di seluruh Indonesia tanggal 26," terangnya.
Jadi, kata dia, KPU RI pun melakukan rakor dan bimtek kesiapan daerah-daerah yang diajukan ke perselisihan hasil pemilihan ini diundang ke KPU RI.
Konsolidasi internal tersebut, lanjutnua, untuk mengetahui kesiapan masing-masing KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Ia mengatakan, banyak item yang disampaikan dalam permohonan pemohon, bisa dilihat dalam pokok permohonannya terkait data pemilih, form C1.
"Namun sudah dibahas bersama KPU Sanggau satu-persatu bersama dan sudah bisa dilakukan proses jawaban dan bantahan yang dilakukan KPU Sanggau," tutupnya.
Untuk diketahui pula, menurut Ramdan pada Selasa (24/072018) satu diantara anggota komisionernya Mujiyo sedang memberikan bimtek pada KPU Sanggau.