26 Juli Ini Sidang Perdana Gugatan YAS di MK
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Nomor Urut 1 terhadap termohon KPU Sanggau dijadwalkan Kamis 26 Juli 2018 mendatang
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kuasa Hukum Pasangan Yansen–Ason, Florensius Boy SH menyampaikan, Sidang gugatan Pilkada Sanggau atasnama pemohon Yansen Akun Effendy dan Fransiskus Ason, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Nomor Urut 1 terhadap termohon KPU Sanggau dijadwalkan digelar pada Kamis 26 Juli 2018 mendatang.
“Hal tersebut diketahui berdasarkan surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Pemohon, dengan Nomor 108.62/PAN.MK/7/2018. Undangan sudah kita terima. Sesuai jadwal yang ditentukan MK, permohonan kita akan disidangkan pada tanggal 26 Juni 2018 pukul 13.00 Wib di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi jalan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta, ” katanya, melalui rilisnya, Rabu (25/7/2018).
Baca: Diskusi Penyusunan RDTR Guna Wujudkan Penataan Kawasan Perbatasan Jasa
Ia menjelaskan, agenda sidang nantinya, pendahuluan sebelum sidang pokok materi.
“Sesuai panggilan dan undangan MK, Permohonan yang telah didaftarkan dan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi dengan registrasi perkara nomor 62/PHP.BUP-XVI/2018 agendanya sidang pemeriksaan pendahuluan, tetapi pokok materi tetap disampaikan,” jelasnya.
Mengenai kesiapan menghadapi sidang, ia mengaku Tim Kuasa Hukum Pemohon, Roliansyah SH MH, Gusti Mulyono Putra, SH, dan Florensius Boy, SH udah sangat siap.
“Kita sudah siap menyampaikan semua hal terkait pelaksanaan demokrasi yang berlangsung pada tanda tanggal 27 Juni silam dengan dalil-dalil permohonan yang sudah kita tuangkan dalam surat permohonan yang disertai bukti-bukti yang dimiliki. Kita akan bongkar habis-habisan penyelenggara Pilkada Sanggau,” tuturnya.
Boy sapaan akrabnya mengaku tetap optimis bahwa hakim MK yang memiliki kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara akan mempertimbangkan pokok permohonan yang disampaikan pihaknya. “Kita yakin bisa lolos ke tahap persidangan selanjutnya, demi terwujud dan terjaganya marwah demokrasi secara substansial, ” katanya.
Baca: Jalan Banyak Batu, BPK Ketapang Turun Bersihkan Kerikil di Simpang Mapolres dan RSUD Agesdjam
Ia pun meyakini, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi dan sebagai lembaga pengawal demokrasi serta menjadi pemutus paling akhir atas sengketa hasil pilkada, dapat memberi suatu keputusan yang benar-benar berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dalam hal telah dirampasnya hak konstitusional warga negara dan demi terwujudnya penyelenggaraan demokrasi yang sesuai cita-cita luhur bangsa dan Negara Indonesia, demokrasi secara langsung, jujur, adil, terbuka, bersih, dan bermartabat dengan menjaga marwah demokrasi Pancasila yang diagung-agung di Indonesia yang sesungguhnya secara substansial, dengan tetap mempertimbangkan hak-hak konstititusional setiap warga negara yang telah dirampas melalui sebuah terobosan baru, sejalan dengan prinsip dan hak independensi MK dalam penerapan hukum progresif, ” tegasnya.
Untuk itulah, Boy berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau untuk bersama-sama berjuang, dalam bentuk dukungan doa, sehingga apa yang menjadi cita-cita dan harapan masyarakat Sanggau dalam pelaksanaan demokrasi secara substansial bisa terwujud.
“Harapan kami tentu sidang nanti bisa berjalan lancar, kami mohon doanya agar sidang bisa kita menangkan, ” pungkasnya.
Sementara itu, Calon Bupati Sanggau, Yansen Akun Affendy mengaku siap dengan sidang yang akan digelar pada 26 Juli 2018.
“Banyak aitem yang kita menjadi pengaduan kita. Pilkada amburadul dan tidak jurdil dan jauh dari bermartabat, ” jelasnya.
Semantara itu, Ketua KPU kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih, hingga saat ini belum membalas WA dari Tribun Pontianak yang menyakan kesiapan dalam sidang pada 26 Juli.